Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Dalam Jerat KUHP Baru

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi PN Kota Bekasi

Photo: Ilustrasi PN Kota Bekasi

MULAI 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil reformasi nasional tidak lagi menoleransi praktik penyimpangan kekuasaan yang selama ini berlindung di balik formalitas prosedur.

Dalam konteks inilah, peristiwa eksekusi tanah warga oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas nama Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki harus dibaca ulang, bukan sekadar sengketa perdata, melainkan potensi kejahatan terhadap sistem peradilan dan hak milik warga.

Fakta hukumnya terang. Seluruh putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1514 PK/Pdt/2025, hanya memerintahkan pembayaran sejumlah uang.

Tidak ada satu pun amar yang memerintahkan penyitaan, pengosongan atau pelelangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12268. Bahkan, permohonan sita jaminan atas tanah tersebut secara tegas telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan tidak pernah dibatalkan pada tingkat Banding, Kasasi, maupun PK.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan konstatering dan pengosongan atas tanah yang secara hukum tidak pernah menjadi objek perkara.

Di titik inilah KUHP baru menjadi relevan. KUHP baru mengkriminalisasi penyalahgunaan kewenangan pejabat yang menyebabkan kerugian terhadap hak warga atau memberi keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.

Ketika sebuah Pengadilan mengeksekusi tanah yang tidak pernah diperintahkan dalam putusan, itu bukan lagi kekeliruan administratif, itu adalah penyimpangan kewenangan yudisial yang berakibat pada perampasan hak milik.

Persoalan ini diperparah oleh status pemohon eksekusi. Berdasarkan surat resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi serta Kementerian Koperasi RI, Koperasi Sri Rejeki telah dinyatakan tidak aktif dan tidak pernah melaksanakan RAT, tidak terdaftar dalam sistem nasional, tidak dikenal di alamat hukumnya, dan tidak menjalankan kegiatan usaha.

Dalam logika hukum publik, badan hukum yang mati tidak memiliki legal standing untuk menuntut atau mengeksekusi hak orang lain.

Lebih serius lagi, Ketua Koperasi yang mengajukan eksekusi, Nisam Syarifudin, saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2390/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA atas laporan Radini Puspitasari Nur Rachmi.

KUHP baru menegaskan bahwa penggunaan sarana hukum yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana merupakan perbuatan pidana tersendiri. Artinya, setiap tindakan hukum yang bersandar pada dokumen Koperasi yang sedang disidik sebagai palsu berada dalam zona kriminal.

Dalam konstruksi KUHP baru, pelaksanaan eksekusi yang menyimpang dari amar putusan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap proses peradilan (obstruction of justice). Putusan memerintahkan bayar uang, tetapi yang dilaksanakan adalah perampasan tanah. Ini adalah bentuk eksekusi tanpa titel, sebuah tindakan yang merusak otoritas hukum itu sendiri.

Karena itu, ketika Ketua PN Bekasi tetap memerintahkan konstatering dan pengosongan atas SHM 12268 yang dilindungi oleh putusan dan bukan objek perkara, maka secara pidana ia berpotensi masuk dalam jerat penyalahgunaan kewenangan dan perusakan sistem peradilan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Negara hukum tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berlalu sebagai “urusan perdata”. Jika Pengadilan dapat mengeksekusi tanah yang tidak pernah diputus, atas nama badan hukum yang sudah mati, dengan dasar dokumen yang sedang disidik sebagai palsu, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan pembusukan paling berbahaya dan hukum dipakai untuk merampas hak warga.

Di sinilah Pers harus berdiri. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa di era KUHP baru, kekuasaan tanpa batas bukan lagi privilese, itu adalah potensi kejahatan. Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. (***)

 

Oleh: Praktisi Hukum: Edi Utama, SH, MA

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB