BERITA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak dari berbagai unsur, mulai dari pihak swasta, pegawai eksekutif, hingga anggota legislatif.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri alur dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditanganinya.
Namun, ditengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai pemberitaan dan isu terus berkembang menghiasi ruang public yang menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah informasi dinilai disajikan dengan framing tertentu yang berpotensi mengarahkan opini publik tanpa disertai bukti yang komprehensif maupun pemahaman konteks hukum yang utuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan, mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Asas praduga tak bersalah ‘Presumption of Innocence’ sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya,” tegas Gunawan, Kamis (8/1/2026).
Gunawam juga meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada KPK,” pungkas Gunawan. (Hasrul)






