BERITA BEKASI – Tudingan “ngawur” yang dilontarkan Dirut PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, David Raharja dalam Grup Whatsapp terhadap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, berbuntut panjang.
Pasalnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, memutuskan akan membuat surat rekomendasi khusus kepada Walikota Bekasi, terkait sikap Direktur Utama (Dirut) PTMP, David Raharja.
“Kita akan buat rekomendasi khusus ke Walikota terkait yang bersangkutan ini. Kita sepakat untuk membuat rekomendasi khusus sesuai hasil rapat kemarin,” tegas Alit dikutif dari laman Inijabar.com, Kamis (8/1/2026).
Alit menjelaskan, dalam rapat dengan PTMP, David tidak bisa memastikan apakah ada keterlibatan pejabat lelang kelas 2 yang mendapat SK dari Kementerian Keuangan dalam proses pelelangan. Padahal, hal tersebut menjadi pertanyaan krusial dari Dewan.
“Kita tanya, ada unsur keterlibatan pejabat lelang kelas 2 nggak di situ?, bagaimana aturan yang ada?. Kan dia nggak bisa memastikan,” ungkap Alit.
Meskipun lelang, lanjut Alit, boleh melibatkan pihak swasta, tetap harus ada keterlibatan unsur pejabat lelang kelas 2 yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan. Namun, dalam rapat tersebut, David tidak bisa memberikan kepastian.
“Dia sendiri yang bilang nggak bisa memastikan ada atau tidak. Bahkan dia tidak menjabarkan aturan-aturan apa yang menjadi dasarnya,” tegasnya.
Alit menambahkan, dalam rapat, David lebih banyak mempresentasikan alasan penjualan aset karena kondisi bus yang terus menyusut dan adanya hutang perusahaan. Namun, penjelasan detail mengenai mekanisme dan dasar hukum pelelangan tidak disampaikan.
“Yang dia presentasikan ke kita, ya ini aset harus kita jual, karena kalau nggak dijual akan penyusutan bertambah. Dan kita juga ada hutang katanya. Dia nggak bicara mekanisme dan sebagainya,” ulas Alit.
Alit menegaskan, kritik Komisi III DPRD Kota Bekasi, bukan pada persoalan apakah aset tersebut penting atau tidak untuk dijual, melainkan pada cara David melakukan proses pelepasan aset milik BUMD.
“Yang kita kritisikan bukan pada persoalan bahwa aset itu penting atau tidak untuk dijual, tapi pada perkara cara dia melakukan proses-proses, termasuk kaitan dengan pelepasan untuk penjualan aset milik BUMD,” pungkasnya. (Roni)






