BERITA BEKASI – Direktur PT. Mitra Patriot (PTMP), Kota Bekasi, David Raharja, dinilai terlalu sombong terkait polemik penjualan asset atau bus Transpatriot.
Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyimak screenshoot whatsapp yang beredar “Ngawur ini Waka Komisi III sembarangan aja,” tulis David.
Sebagai Direktur baru PTMP, kata Dede, David seharusnya mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang.
“BPAD DKI Jakarta saja masih meminta persetujuan Legislatif untuk penghapusan barang milik daerah atau BMD berupa 417 unit bus Transjakarta,” terangnya, Kamis (8/1/2026).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, BPAD DKI baru dapat melelang 417 bus Transjakarta tersebut.
“Ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor: 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Bukan atur-atur sendiri,” tegasnya.
Pembelian bus itu, sambung Dede, tentu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang notabene adalah uang rakyat.
“Jadi simple berpikirnya, ketika asset daerah yang dibeli dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, massa ngak perlu minta persetujuan Wakil Rakyatnya ketika mau dijual,” sindirnya.
Selain itu, lanjut Dede, Komisi III juga menemukan ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset PTMP.
“Aturannyakan ada dalam Permendagri Nomor: 7 tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor: 19 tahun 2016,” jelasnya.
Tujuannya Perda, sambung Dede, adalah untuk memastikan penjualan aset dilakukan secara efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah kerugian keuangan daerah.
“Perda menjadi landasan penting dalam proses penjualan aset BUMD untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan persetujuan politik yang diperlukan,” pungkas Dede. (Roni)






