BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi, Delvin Chaniago mengatakan, diberbagai kesempatan Dirut PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, David Raharja, memberikan penjelasan terkait polemik lelang 29 Bus Transpatriot.
Pada grup whatsapp Informasi Bekasi, David menjelaskan, bahwa jika bus tersebut tidak segera dilelang akan menimbulkan banyak masalah baru seperti beban sewa penitipan bus, makin lama makin bobrok dan asset makin menurun.
“Peraturan Walikota atau Perwal pengurusan Transpatriot sudah dicabut. Sekarang aja spare part sudah hilang-hilangan, aki, spedometer, gardan, as roda, ban dan lain-lain,” kata Delvin mengutif penjelasan David, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, David juga menyatakan, pasti banyak pihak yang belum mengetahui bahwa asset tersebut, sudah terhapus pencatatannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Sekarang sudah nama Mitra Patriot semua termasuk BPKB-nya. Jadi sepaham saya sudah menjadi kewenangan pemegang saham atas nasib bus tersebut, selama transparan aliran dan hasil penjualannya,” tulis David.
Menanggapi hal tersebut, Delvin mengatakan, meskipun dalam bentuk hibah semua penggunaan dana maupun barang Pemerintah, tanpa terkecuali, wajib dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
“Mobil itu dibeli pake anggaran APBD kalau ngak salah tahun 2019 berplat merah yang kemudian dibalik ke plat kuning, karena diserahkan ke Mitra Patriot dalam bentuk hibah dan dibiayai oprasionalnya oleh Pemerintah Daerah,” terang Delvin.
Secara umum, kata Delvin, barang hibah dari Pemerintah tidak boleh langsung dijual. Hibah merupakan penyerahan barang atau asset dari Pemerintah kepada pihak lain misalnya BUMD atau masyarakat yang pencatatannya dikeluarkan dari daftar inventaris pemberi hibah.
“Tujuannya adalah untuk tujuan sosial, kemanusiaan atau untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk tujuan komersial atau keuntungan pribadi atau pihak penerima hibah barang tersebut,” ujar Delvin.
Memang, lanjut Delvin, barang yang telah dihibahkan menjadi milik penuh penerima hibah, namun pemanfaatannya terikat pada tujuan awal dan peraturan yang berlaku, bukan setelah hibah itu lalu dianggap hilang, tapi membayar hutang, bukan kembali ke PAD.
“Jadi blunder kalau menela’ah penjelasan Dirut PTMP, David Raharja, karena terkesan hibah jadi kewenangan penuh PTMP untuk menjual barang tersebut tanpa persetujuan Dewan. Sebab awalnya Dewan sebagai lembaga Legislatif yang mengetuk anggaran tersebut,” pungkasnya. (Roni)






