Klarifikasi Jubir PN Jakarta Pusat Soal Tegoran Majelis Hakim ke Prajurit TNI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Prajurit TNI Diruang Persidangan PN Jakarta Pusat

Photo: Prajurit TNI Diruang Persidangan PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai teguran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada prajurit TNI dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Nadiem Makarim pada Senin, 5 Januari 2026 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Pertama, kata Juru Bicara (Jubir) PN, Jakarta Pusat, Firman, SH, MH mengatakan, perlu meluruskan bahwa arahan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, bukan merupakan teguran atas kehadiran prajurit TNI diruang sidang.

Tapi, lanjut Firman, semata-mata permintaan Majelis Hakim, Purwanto untuk menyesuaikan posisi berdiri prajurit TNI agar tidak menghalangi pandangan pengunjung sidang dan rekan media dalam meliput jalannya persidangan.

“Hal ini, merupakan bagian dari kewenangan Majelis Hakim dalam menjaga ketertiban persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara,” jelas Firman, Selasa (6/1/2026).

Kedua, prajurit TNI yang bertugas telah dengan kooperatif menyesuaikan posisi sesuai arahan Majelis Hakim, dan persidangan pun berlanjut dengan tertib dan lancar. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses Peradilan.

Ketiga, tambah Firman, PN Jakarta Pusat senantiasa menjunjung tinggi asas persidangan yang terbuka untuk umum. Pihaknya memastikan bahwa setiap pihak, baik pengunjung maupun media, dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik tanpa hambatan.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Kami mengimbau agar pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang tidak perlu,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB