BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai teguran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada prajurit TNI dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Nadiem Makarim pada Senin, 5 Januari 2026 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Pertama, kata Juru Bicara (Jubir) PN, Jakarta Pusat, Firman, SH, MH mengatakan, perlu meluruskan bahwa arahan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, bukan merupakan teguran atas kehadiran prajurit TNI diruang sidang.
Tapi, lanjut Firman, semata-mata permintaan Majelis Hakim, Purwanto untuk menyesuaikan posisi berdiri prajurit TNI agar tidak menghalangi pandangan pengunjung sidang dan rekan media dalam meliput jalannya persidangan.
“Hal ini, merupakan bagian dari kewenangan Majelis Hakim dalam menjaga ketertiban persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara,” jelas Firman, Selasa (6/1/2026).
Kedua, prajurit TNI yang bertugas telah dengan kooperatif menyesuaikan posisi sesuai arahan Majelis Hakim, dan persidangan pun berlanjut dengan tertib dan lancar. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses Peradilan.
Ketiga, tambah Firman, PN Jakarta Pusat senantiasa menjunjung tinggi asas persidangan yang terbuka untuk umum. Pihaknya memastikan bahwa setiap pihak, baik pengunjung maupun media, dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik tanpa hambatan.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Kami mengimbau agar pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang tidak perlu,” tandasnya. (Sofyan)






