BERITA BEKASI – Pasca penahanan mantan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, RAS oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar terus melebar.
Kini sorotan publik tertuju pada tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait dugaan praktik anggaran ganda.
Desakan pemeriksaan ini muncul menyusul adanya indikasi kuat bahwa empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tetap menerima uang Tunjangan Perumahan atau Tuper meski Negara telah menyediakan fasilitas 4 unit Rumah Dinas diwilayah Kecamatan Tambun Selatan.
“Secara aturan, penerimaan fasilitas fisik sekaligus uang tunai untuk objek yang sama merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” terang Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, Rabu (7/1/2026).
Dikatakan Dede, tanggung jawab Sekda dan Legalitas Peraturan Bupati (Perbup), Sekda dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan anggaran tersebut.
“Tentu, publik mempertanyakan dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur besaran tunjangan Tuper bagi para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut,” tegas Dede.
Secara spesifik, Pasal 83 dalam Permendagri Nomor: 120 tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sekda selaku Ketua TAPD harus dimintai pertanggungjawabannya. Bagaimana mungkin sebuah Perbup lahir dan mencairkan anggaran yang menabrak aturan diatasnya? Ini adalah kelalaian atau kesengajaan dalam penyusunan regulasi yang berujung pada kerugian Negara,” jelasnya.
Selain Sekda, lanjut Dede, pemeriksaan terhadap Kabag Umum Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi juga dinilai mendesak. Pasalnya, sebagai pengelola aset daerah, Kabag Umum seharusnya melaporkan status hunian 4 unit Rumah Dinas di Grand Wisata tersebut.
“Jika Rumah Dinas tersebut tersedia dan layak huni, maka secara otomatis tunjangan tunai bagi Pimpinan tidak boleh dialokasikan dalam APBD,” ujarnya.
Pemeriksaan Lanjutan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Disisi lain, proses hukum terhadap sejumlah anggota dewan berinisial AR, H, MN dan NY terus bergulir. Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatan dalam pembahasan anggaran yang diduga menjadi ajang “bancakan” tersebut.
“Penahanan RAS di Rutan Kebon Waru merupakan pintu masuk awal. Namun, publik menuntut agar Aparat Penegak Hukum berani menyentuh level Eksekutif (TAPD) yang membiarkan dan memvalidasi anggaran ganda ini terjadi selama bertahun-tahun,” ulasnya.
Jangan hanya Sekwan yang dikorbankan, Sekda sebagai Ketua TAPD yang menandatangani verifikasi anggaran dan Kabag Umum Setda yang mengelola aset Rumah Dinas di Grand Wisata adalah saksi kunci yang harus segera diperiksa demi rasa keadilan rakyat Bekasi.
“Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejati Jabar untuk menyeret aktor intelektual di balik lahirnya Perbup yang diduga dipaksakan tersebut serta mengusut tuntas siapa saja yang menikmati fasilitas ganda diatas penderitaan rakyat,” pungkasnya. (Tim)






