BERITA BEKASI – Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat (Jabar) memeriksa empat pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Keempat saksi itu yakni, MN Wakil Ketua I dan NY Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 bersama dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yakni, MN dan HM.
Kepada Matafakta.com, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengatakan, sebelumnya, penyidik Kejati Jabar sudah lebih dulu memeriksa ND Penjabat Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 pada Senin 5 Januari 2026.
“Selanjutnya pada Selasa 6 Januari 2026, penyidik Kejati Jabar juga sudah memeriksa dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yakni, AR dan LF agar menjadi terang siapa saja yang bertanggung jawab, terkait Tuper tersebut ,” kata Dede, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, Dede pun menyenggol tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait dugaan praktik anggaran ganda.
Pasalnya, adanya indikasi kuat bahwa empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tetap menerima uang Tunjangan Perumahan atau Tuper meski Negara telah menyediakan fasilitas 4 Unit Rumah Dinas diwilayah Kecamatan Tambun Selatan.
“Secara aturan, penerimaan fasilitas fisik sekaligus uang tunai untuk objek yang sama merupakan pelanggaran hukum yang juga berpotensi merugikan keuangan Negara yang notabene adalah uang rakyat,” ungkap Dede.
Dikatakan Dede, tanggungjawab Sekda dan Legalitas Peraturan Bupati (Perbup), Sekda dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas lahirnya kebijakan anggaran tersebut.
“Tentu, publik mempertanyakan dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur besaran tunjangan Tuper bagi para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut,” tegasnya.
Secara spesifik, Pasal 83 dalam Permendagri Nomor: 120 tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sekda selaku Ketua TAPD harus dimintai pertanggungjawabannya. Bagaimana mungkin sebuah Perbup lahir dan mencairkan anggaran yang menabrak aturan diatasnya? Ini adalah kelalaian atau kesengajaan dalam penyusunan regulasi yang berujung pada kerugian Negara,” pungkasnya. (Tim)






