Buntut Pelibatan Tentara, PN Jakpus: Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Prajurit TNI Diruang Persidangan PN Jakarta Pusat

Photo: Prajurit TNI Diruang Persidangan PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, M. Firman, SH, MH, memastikan bahwa keberadaan tentara di ruang sidang pada saat persidangan perdana perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin 5 Januari 2026, tidak ada pemberitahuan.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan,” ucap Firman melalui pesan singkatnya, Rabu (7/1/2026) malam.

Sehingga kata Firman, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan PN Jakarta Pusat.

“Kami akan konsultasikan dengan pimpinan PN Jakarta Pusat,” terangnya.

Firman menjelaskan, pihak PN Jakarta Pusat juga tidak mengetahui maksud dan tujuan Penuntut Umum melibatkan personil TNI saat persidangan perkara korupsi tersebut.

“Itu bisa ditanyakan kepada Penuntut Umum,” pungkasnya singkat mengakhiri.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026, tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang.

Posisi itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi Penasihat Hukum, Jaksa dan terdakwa.

Awalnya hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.

Hakim memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi untuk menegur tiga prajurit TNI tersebut.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur Ketua Majelis Hakim, Purwanto.

Hakim meminta tiga prajurit TNI itu berdiri di belakang ruangan. Hakim meminta mereka menyesuaikan posisi agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri disitu, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar Hakim.

Tiga prajurit TNI itu berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim Penasihat Hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi.

“Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB