BERITA BEKASI – Proyek Gapura Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, Jawa Barat, pemborosan.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti proyek Gapura Perumahan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Bekasi.
“Bekasi kan masih rawan banjir baik Perkampungan atau Permukiman kalau Rp1 miliar drainase satu titik PL anggaran Rp200 juta itu sudah dapat 5 titik,” sindir Dede, Selasa (6/1/2026).
Memang, kata Dede, Anggaran Pemerintah baik APBN maupun APBD hanya dapat digunakan untuk pembangunan diatas lahan milik Pemerintah atau Fasum yang telah diserahkan.
“Kalau lahannya sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah boleh ngak masalah kecuali yang belum. Itu masuknya sebagai asset privat atau semi privat,” tutur Dede.
Cuma masalahnya, lanjut Dede, Rp1 miliar Gapura Perumahan merupakan pemborosan ditengah pencanangan efiseinsi dan pemotongan dana transfer pusat atau Dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Apalagi ketimbang Gapura Perumahan kan bukan sesuatu yang mendesak sampai-sampai harus diperjuangan hingga Rp1 miliar dengan material terbaik,” ujarnya.
Dikatakan Dede, APBD diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur publik yang melayani masyarakat luas, seperti jalan utama, jembatan, sekolah negeri dan fasilitas kesehatan umum
“Sekarang ini yang dibutuhkan atau yang diprioritaskan itu seperti jalan utama, jembatan, sekolah negeri dan fasilitas kesehatan umum,” ulasnya.
“Memang Gapura juga infrasetruktur, tapi bukan skala prioritas yang harus diperjuangkan sampai mencapai angka Rp997.450.000. Ini luar biasa,” pungkas Dede menambahkan. (Roni Mahendra)






