AMPUH: Sah Aja PTMP Target Rp2 Miliar, Tapi Bagaimana Urusan Jual Bus?

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Disaksikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Saat Dirut PTMP Kota Bekasi Mengumumkan Pelunasan Hutang ke DAMRI Saat Apel Pagi di Plasa Pemerintah Kota Bekasi

Photo: Disaksikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Saat Dirut PTMP Kota Bekasi Mengumumkan Pelunasan Hutang ke DAMRI Saat Apel Pagi di Plasa Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ditengah sorotan dugaan penjualan asset tanpa melalui mekanisme, Dirut PT. Mitra Patriot, Kota Bekasi, malah sesumbar optimis target PAD Tahun 2026 Rp2 miliar.

Hal tersebut, mendapatkan sorotan dari Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.

“Sah-sah aja punya harapan di 2026 bahwa PTMP Kota Bekasi, bakal mampu memberikan deviden sebesar Rp2 miliar pertahun dari beberapa sektor,” kata Heru, Senin (5/1/2026).

Tapi, kata Heru, PT. Mitra Patriot (PTMP) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kota Bekasi, tentu diikat dengan aturan dan mekanisme.

“Jawab dulu dong yang sekarang lagi ramai masalah penjualan asset berupa puluhan Bus Transpatriot yang katanya buat bayar hutang ke DAMRI, sudah melalui mekanisme belum?,” tegasnya.

Karena, sambung Heru, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, terkesan tidak mengetahui terkait penjualan asset Bus Transpatriot tersebut.

“Sebab, Ketua DPRD Kota Bekasi ketika ditanya awak media terkait hal tersebut selalu melemparkan ke Komisi III DPRD Kota Bekasi,” tuturnya.

Heru berujar, sangat aneh jika Sardi Effendi selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, tidak mengetahui adanya penjualan asset tanpa melibatkan DRPD Kota Bekasi.

“Ngak cukup kalau hanya seputar persetujuan dilingkaran Eksekutif, tapi tidak melibatkan pihak Legislatif. Trus apa gunanya ada Legislatif selaku control,” imbuhnya.

DPRD, tambah Heru, memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk aset yang ditempatkan di BUMD sebagai penyertaan modal daerah.

“Mekanisme mengenai penjualan aset BUMD ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD dan Permendagri,” pungkasnya. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB