BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, segera menanggapi laporan masyarakat.
Terlebih lagi, kata Dede laporan masyarakat tersebut terkait dugaan korupsi penyertaan modal 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
“Pantas jauh lebih besar suntikan modalnya ketimbang deviden, karena penyertaan modalnya aja tanpa dasar hukum berupa Perda khusus,” kata Dede, Sabtu (3/1/2025).
Salah satu contoh, lanjut Dede, seperti PT. SPB terjadi tambal sulam antara suntikan APBD dengan pinjaman modal dari PT. BPRS Syariah Patriot.
“Tumpang tindih antara kucuran APBD dengan pinjaman BPRS Syariah. Ada juga pencairan buat bangun Kantor PT. SPB, tapi sampai sekarang kantornya ngak ada,” ungkap Dede.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyertaan modal tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus, bukan Perda APBD bersifat umum.
“Itu kata hasil audit BPK, bukan kata LSM bahwa penyertaan modal tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah atau Perda khusus,” ulasnya.
Untuk, sambung Dede, pihaknya berahap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menanggapi laporan masyarakat yang masuk.
“Kita berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, karena kaitan uang APBD yang bersumber dari uang rakyat,” tungkasnya. (Roni Mahendra)






