BERITA BEKASI – Empat bulan sudah laporan resmi masyarakat dugaan bancakan penyertaan modal tiga BUMD Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi belum ada perkembangan.
Ke-3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi tersebut yakni, PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB), PT. BPRS Syariah Patriot dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, Kota Bekasi.
“Selain PT. SPB, kita juga melaporkan PT. BPRS Syariah Patriot dan Perumda Tirta Patriot,” terang Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com usai memasuki laporanya pada Jumat 26 September 2025 lalu.
Laporan itu, kata Ergat, didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyertaan modal tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus, bukan Perda APBD yang bersifat umum.
“PT. SPB sebesar Rp3 miliar, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar dan Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar yang dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas. Total Rp43 miliar, kita laporkan ke Kejari Kota Bekasi,” ujarnya.
Ditegaskan Ergat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal harus menggunakan Perda, bukan sekadar Perda APBD yang bersifat umum.
“Penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi PAD,” tuturnya.
Kalau penyertaan modal ini, kata Ergat, tidak diatur dengan Perda khusus, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi ada risiko kerugian daerah jika BUMD tidak mampu memberikan dividen sesuai harapan.
“Saya bersama Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry, hanya memberikan data awal agar ditindaklanjuti. Soal ada dugaan korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Indikasinya sudah ada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” tandasnya.
Sementara, Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI), Hendry Irawan menilai, alokasi penyertaan modal dalam APBD 2024 tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasalnya, kata Hendry, hingga saat ini belum ada Perda khusus yang menjadi dasar pelaksanaan penyertaan modal ke-3 BUMD milik Kota Bekasi tersebut. Untuk penyertaan modal itu sifatnya lex specialis. Sementara APBD sifatnya lex generalis atau umum.
“Jadi, penyertaan modal harus ditegaskan lagi dengan Perda khusus tentang penyertaan modal. Kalau tidak, maka pelaksanaannya menjadi tidak sah secara hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Henry menyoroti bahwa momentum politik Pilkada 2024 diduga turut menjadi latar belakang adanya “bancakan anggaran” melalui mekanisme penyertaan modal yang tidak prosedural.
“Kami sudah jelaskan bahwa ada actus reus dan mens rea, artinya terdapat unsur kesengajaan dalam penggelontoran anggaran tanpa dasar Perda penyertaan modal. Hal ini yang kami laporkan sebagai bentuk PMH,” ulasnya.
Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai penyertaan modal yang bersumber dari APBD hanya dijadikan ladang bancakan yang merugikan keuangan Negara,” pungkas. (Hasrul)






