BERITA DUMAI – Desakan penahanan pelaku kekerasan Ella Kardila (33) terhadap Rohana BR Sitorus yang dijerat Pasal 351 KUHP berubah menjadi Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan.
“Itulah saktinya terlapor Ella pasal aja bisa berubah,” sindir Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono yang mengikuti sejak awal kasus tersebut, Selasa (16/12/2025).
Sebab, kata Agus, terlapor Ella pun berani mengancam korban Rohana BR Sitorus “jangan sampai ku potong nanti kepala kau” di depan Kanit Azwar di Polres Kota Dumai.
“Bahkan ketika korban melaporkan bahwa terlapor Ella membawa-bawa sebilah parang di depan rumah korban Rohana BR Sitorus pun tidak menjadi perhatian serius polisi,” jelasnya.
Fakta ini, lanjut Agus, adalah sebuah gambaran bagi masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan untuk meminta perlindungan dan keadilan di negeri ini.
“Usut punya usut diduga pelaku Ella ini bekerja dirumah salah seorang oknum polisi berinisial BN yang berdinas di Polres Kota Dumai,” tutur Agus.
Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menimbulkan sakit atau luka, bisa ringan, berat atau menyebabkan kematian dengan hukuman yang bervariasi.
“Sementara Pasal 352 KUHP penganiayaan yang sangat ringan hanya menimbulkan sakit sementara tanpa dampak signifikan pada pekerjaan atau kesehatan,” ujar Agus.
Untuk saksi, tambah Agus, hukumannya sendiri jauh berbeda Pasal 351 KUHP seringannya 2 tahun 8 bulan. Sementara Pasal 352 KUHP hanya 3 bulan.
“Gimana sangat ringan korban dicegat didorong ketengah jalan helemnya dipaksa dicopot anting dan kalungnya dirampas paksa. Belum lagi pengancamannya, luar biasa,” pungkas Agus.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau.
Saat itu, korban Rohana BR Sitorus pergi mau mengantarkan anaknya les. Tiba-tiba dalam perjalanan korban dicegat pelaku Ella Kardila.
Setelah sempat berargumen, Ella tiba-tiba mendorong korban Rohana ke tengah Jalan sambil membuka paksa helem korban dan merampas anting dan kalung milik korban.
Sehingga, korban Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut terpojok hingga mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. (Roni Mahendra)






