BERITA BEKASI – Penerimaan fasilitas oleh Penyelenggara Negara dari pihak Swasta yang memiliki kepentingan bisnis, masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan, Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyoal kunjungan dinas Walikota Bekasi ke Tiongkok dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah dengan Jinluo Water Co Ltd.
“Ini bukan soal sah atau tidaknya perjalanan dinas, tapi soal pembiayaan yang ditanggung pihak Swasta yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi,” terang Herman kepada Matafakta.com, Selasa 16/12/2025).
Memang, kata Herman, Undang-Undang (UU) Tipikor, tidak secara eksplisit melarang pejabat menerima fasilitas dari pihak swasta, tapi UU Nomor: 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, memiliki pasal-pasal yang mengatur gratifikasi dan suap.
“Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari,” jelasnya.
Sebab, sambung Herman, berdasarkan dokumen resmi Keputusan Walikota Bekasi serta daftar peserta penugasan, perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilaksanakan secara formal.
“Dalam dokumen itu juga mencantumkan bahwa biaya perjalanam meliputi tiket, akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Jinluo Water Co Ltd, perusahaan asal Tiongkok yang sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi,” tuturnya.
Dalam kunjungan, lanjut Herman, Walikota Bekasi bersama pejabat teknis kunci, yakni Kepala Dinas Perkimtan serta Sekretaris Dinas terkait dengan agenda penjajakan penerapan teknologi pengelolaan air, manajemen limbah dan lingkungan berbasis teknologi modern.
“NCW DPD Bekasi Raya akan segera mendalami seluruh dokumen, alur pembiayaan dan tindak lanjut kerja sama ini. Jika tidak ada penjelasan dan bukti pelaporan gratifikasi secara terbuka, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK,” tegasnya.
Herman berujar, bahwa pengawasan ini dilakukan bukan untuk menyerang personal Walikota Bekasi, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola Pemerintahan berjalan bersih dan taat hukum “Good Governance” sesuai dengan harapan masyarakat khususnya Kota Bekasi.
“Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman. Jika terus tertutup justru akan memancing kecurigaan publik,” ujar Herman.
Bukan Tuduhan, Tetapi Tuntutan Transparansi
Menurutnya pengawasan publik ini tidak mempersoalkan legalitas perjalanan dinas, melainkan menyoroti kewajiban transparansi atas sumber pembiayaan oleh pihak yang memiliki potensi hubungan bisnis dengan Pemerintah Daerah.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang diterima telah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan. Selanjutnya bagaimana Pemerintah Daerah memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penjajakan kerja sama tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tambah Herman yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme pengawasan apa yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi agar kebijakan dan proyek kedepan tetap objektif dan akuntabel.
“Untuk itu, NCW Bekasi Raya mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses kerja sama internasional berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






