BERITA BEKASI – Prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika bersumber dari APBD, adalah dilakukan secara terbuka melalui tender atau seleksi untuk mendapatkan penyedia terbaik.
Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti kabar yang berkembang, terkait sistem Penunjukan Langsung (PL) pada megah proyek Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi senilai Rp126 miliar.
“Kalau proyek Strategis Nasional boleh Penunjukan Langsung atau PL tanpa tender dan itu hanya dapat dilakukan kepada BUMD lain, anak perusahaan BUMD, BUMN atau anak perusahaan BUMN,” terang Dede kepada Matafakta.com, Selasa (16/12/2025).
Hal tersebut, kata Dede, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2016, tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor: 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi khususnya yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 8, sambung Dede, pada Peraturan Pemerintah (PP) itu disebutkan mengenai sistem Penunjukan Langsung (PL) perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi.
“Salah satu poinnya, pemilihan perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi dengan cara Penunjukan Langsung berlaku untuk pekerjaan proyek Strategis Nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada BUMD, bukan pihak ketiga,” jelasnya.
Metode, lanjut Dede, sistem Penunjukan Langsung atau PL hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat atau kriteria tertentu sesuai Perpres Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya misalnya Perpres Nomor: 12 Tahun 2021.
“Misalnya, keadaan darurat seperti bencana alam, huru-hara, pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut keamanan Negara atau pekerjaan bersifat khusus seperti teknologi, paten atau keahlian khusus. Jadi kalau proyek Wisata Air apa masuk kreteria itu,” sindir Dede.
Untuk diketahui, proyek yang dipercayakan untuk dikelola BUMD yakni PT. Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi senilai Rp126 miliar tersebut dengan rincian, Rp30 miliar dari APBD Kota Bekasi, Rp60 miliar dari Provinsi Jawa Barat dan CSR sektor swasta Rp36 miliar.
Selain itu, Dede juga menyoal proyek yang diduga juga belum melalui kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang wajib dikaji lebih dulu sebelum melaksanakan proyek pembangunan, karena bersifat krusial untuk mencegah kemacetan dan keselamatan.
“Coba-coba kalau proyek swasta tanpa lebih dulu melalui kajian Andalalin, proyek bakal beresiko ditunda, denda bahkan dihentikan pekerjaan proyeknya dengan segala resiko seperti kerugian yang harus ditanggung pihak swasta,” imbuhnya.
Dede berujar, Andalalin merupakan syarat utama perizinan untuk mengantisipasi, mencegah kemacetan, serta menjamin keselamatan lalu lintas sesuai regulasi atau amanat pada Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor: 75 tahun 2015.
“Apa kalau proyek Pemerintah seperti Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi senilai Rp126 miliar itu tidak perlu melalui tender atau kajian Andalalin sesuai aturan?. Kalau seperti ini sama dengan mengangkangi aturan dan perundang-undangan dong,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






