BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp20 miliar.
Kedua tersangka itu yakni, S mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) periode 2022-2024 dan RAS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.
Menurut informasi S diduga memimpin penentuan besaran Tuper untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi secara mandiri tanpa melalui mekanisme penilai public (appraisal).
Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.01/2014 yang jadi penyebab kerugian keuangan Negara.
Kepada media, Peneliti Independent Human Institute (IHI), Ramdan Gozali, mengapresiasi langkah Kejati Jawa Barat dalam menguak tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan Negara tersebut.
“Sayangnya, sampai saat ini hanya S yang diinisialkan sebagai Anggota DPRD yang terlibat, meskipun beberapa media sebelumnya telah mencantumkan inisial lain seperti SP, H, MN, HQ, ASA, UR dan NY,” jelasnya.
“Penyidikan masih berlangsung, sehingga kemungkinan tersangka tambahan tidak dapat dihilangkan sepenuhnya,” sambung Ramdan.
Ia menganalisis bahwa kerugian Rp20 miliar dari anggaran Negara Kabupaten Bekasi harus diungkap dengan sebenar-benarnya sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan Ramdan bahwa dalam dugaan korupsi yang dilakukan pejabat publik seperti Anggota DPRD, pengembalian uang hasil korupsi kepada Negara adalah kewajiban secara Perdata.
Tapi tidak, sambung Ramdan, menghilangkan kewajiban Pidana berdasarkan UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
“Jika ada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan uang Negara maka status hukum pidana tetap melekat sebab kerugian Negara Rp20 miliar,” tegasnya.
Dia juga menekankan agar Kejati Jawa Barat, mengungkap semua orang yang terindikasi, penerima anggaran tunjangan dan penyalahgunaan prosedur pemakaian uang Negara.
“Itu uang amanah rakyat, sehingga harus diungkap secara terbuka dan transparan karena masyarakat berhak mengontrolnya,” katanya.
Masih kata Ramdan, kerugian yang terjadi seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa anggaran Negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran daera.
“Bukan untuk kebutuhan pribadi pejabat publik yang melanggar hukum dengan seenaknya mengatur dan menetapkan untuk kepentingannya sendiri tanpa melalui mekanisme yang benar,” katanya.
Banyak LSM, Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) telah menyikapi kasus ini yang merupakan bagian dari kewajiban masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
“Masyarakat menjalankan fungsi kontrolnya. Jika tidak demikian, Negara kita bukanlah Negara demokratis dan berkeadilan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Ramdan juga menegaskan agar para pejabat pemegang kekuasaan mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang notabene adalah uang rakyat demi kemakmuran rakyat.
“Sesuai amanat konstitusi dan menekankan agar penegak hukum tidak memihak. Adili jika memang salah, bebaskan jika memang tak bersalah. Ya sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)






