Kejati Harus Dalami Peran Kepala Daerah dan TAPD di Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

BERITA BEKASI – Ramai penetapan dua tersangka awal kasus pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, periode 2022-2024.

Dua tersangka itu yakni, Soleman mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Rahmat Atong mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi diperiode yang sama tahun 2022-2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Penetapan kedua tersangka berketepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia atau Hakordia pada 9 Desember,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (11/12/2025).

Heru menyakini, penetapan awal dua tersangka merupakan pintu masuk penyidik Kejati Jawa Barat, untuk mengungkap para pihak lain yang terlibat meloloskan Tuper tersebut.

“Penyidik Kejati Jawa Barat juga harus mendalami peran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dalam cawe-cawe, meloloskan Tuper tersebut,” ujarnya.

Termasuk, kata Heru, Pembuat Kebijakan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp20 miliar pada kasus Tuper.

“Penyidik Kejati Jawa Barat harus dalami peran TAPD dan Pembuat Kebijakan yaitu Perbub yang akhirnya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp20 miliar pada kasus Tuper,” tungkasnya.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHAP. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB