BERITA BEKASI – Ramai penetapan dua tersangka awal kasus pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, periode 2022-2024.
Dua tersangka itu yakni, Soleman mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Rahmat Atong mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi diperiode yang sama tahun 2022-2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Penetapan kedua tersangka berketepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia atau Hakordia pada 9 Desember,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (11/12/2025).
Heru menyakini, penetapan awal dua tersangka merupakan pintu masuk penyidik Kejati Jawa Barat, untuk mengungkap para pihak lain yang terlibat meloloskan Tuper tersebut.
“Penyidik Kejati Jawa Barat juga harus mendalami peran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dalam cawe-cawe, meloloskan Tuper tersebut,” ujarnya.
Termasuk, kata Heru, Pembuat Kebijakan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp20 miliar pada kasus Tuper.
“Penyidik Kejati Jawa Barat harus dalami peran TAPD dan Pembuat Kebijakan yaitu Perbub yang akhirnya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp20 miliar pada kasus Tuper,” tungkasnya.
Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHAP. (Mul)






