BERITA BEKASI – Kasus pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 sama dengan “Wakil Rakyat Berbagi Uang Rakyat”.
Hal tersebut, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti penetapan dua tersangka awal SAR dan S, terkait Tuper DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024.
Pasalnya, kata Dede, KJPP AHDR melakukan appraisal hanya untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan hasil perhitungan Rp42,8 juta per bulan.
Sementara, sambung Dede, angka untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Rp42,3 juta dan Anggota Rp41,8 juta yang hanya ditentukan melalui rapat Pimpinan DPRD, tanpa appraisal.
“Padahal, rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua ada, tapi tidak digunakan. Metodologi KJPP, bukan standar Permendagri Nomor: 7 tahun 2006 dan PMK Nomor: 96 tahun 2007,” terang Dede, Rabu (10/12/2025).
Dengan fakta ini, lanjut Dede, penentuan tunjangan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tidak berbasis pada kajian teknis hanya berdasarkan hasil rapat para Anggota DPRD itu sendiri.
“Makanya 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus kembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp20 miliar, karena keputusannya illegal alias cacat hukum,” tegas Dede.
Selain itu, kata Dede, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan tanpa appraisal bertentangan dengan asas kewajaran dan rasionalitas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017.
“Jelas menimbulkan kerugian keuangan Negara. Sebab, Negara membayar tunjangan lebih besar dari nilai kewajaran, karena atur-atur sendiri maunya berapa,” sindir Dede.
Fakta itu juga, lanjut Dede, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penetapan nilai tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yakni, merugikan keuangan Negara.
“Pada Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan penyalahgunaan kewenangan, sarana dan kesempatan, termasuk Pimpinan DPRD bakal bernasib yang sama,” tuturnya.
Sebab, tambah Dede, Ketua DPRD adalah aktor penentu nilai untuk Wakil Ketua dan Anggota yang hanya melalui rapat Pimpinan DPRD, bukan melalui kajian teknis atau mekanisme.
“Karena keputusan berasal dari DPRD, bukan dari KJPP. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor menyebut penyalahgunaan kewenangan, sarana dan kesempatan,” pungkas Dede. (Mul)






