BERITA BEKASI – Polisi dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU) dalam penanganan kasus korupsi hibah National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi NPCI Kabupaten Bekasi sebesar Rp7,1 miliar.
“Kalau melihat dari keterangan hasil auditor Inspektorat dana hibah Rp7,1 miliar NPCI tersebut jadi bancakan, termasuk diduga oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ikut menikmati,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (9/12/2025).
Maka itu, kata Jhonson, penggunaan TPPU sangat penting, karena memungkinkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya fokus pada tindak pidana asal atau korupsi, tetapi juga mengejar dan merampas aset hasil kejahatan tersebut.
“Hasil auditor Inspektorat Rp3,9 miliar lebih digunakan secara pribadi oleh tersangka mantan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, KD dan sisanya Rp3,2 miliar lebih penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, NY,” jelasnya.
TPPU, lanjut Jhonson, memungkinkan penyidik untuk melacak aliran dana dan aset yang berasal dari hasil korupsi, meskipun aset tersebut telah diinvestasikan dalam bentuk properti, kendaraan, saham atau bentuk kekayaan lainnya.
“Dengan merampas aset hasil kejahatan, hukuman bagi pelaku korupsi menjadi lebih berat dan memberikan efek jera yang lebih kuat, karena tujuan utama korupsi adalah memperkaya diri secara illegal. Terlebih lagi itu uang hibah dari Pemerintah,” tuturnya.
Di Indonesia, tambah Jhonson, penanganan kasus korupsi melibatkan beberapa lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang semuanya memiliki kewenangan untuk menerapkan Undang-Undang TPPU dalam penyidikannya.
“Biar bagi pihak yang ikut menikmati aliran dana korupsi hibah NPCI Kabupaten Bekasi dapat dijerat TPPU, karena dianggap menerima, menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dengan ancaman 5 tahun serta denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Mul)






