Ini Kata Keenam ABG Terdakwa Kerusuhan Polres Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo

Photo" Keenam Terdakwa Bersama Kuasa Hukumnya, Agus Budiono, SH dan Unggul Sitorus, SH, MH

BERITA BEKASI – Keenam Anak Baru Gede (ABG) yang menjadi terdakwa sangkaan pelaku kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 mengaku sejak awal tidak mendapatkan Pendampingan Hukum.

Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) yang disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Kuasa Hukum keenam terdakwa dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, SH mengatakan, jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampingi Penasehat Hukum.

“Ini perwujudan dari prinsip-prinsip HAM dan persamaan kedudukan dimata hukum. Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka,” terang Agus, Kamis (4/12/2025).

Di dalam, kata Agus, penyelesaian perkara pidana terdapat tiga tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh Penasehat Hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.

“Intinya, tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman mati atau pidana penjara diatas 5 tahun wajib didampingi oleh seorang atau lebih Advokat atau Pengacara sejak proses penyidikan hingga ke Pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Unggul Sitorus, SH, MH menambahkan, jika pengakuan keenam terdakwa dibantah penyidik sah-sah saja tinggal Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghadirkan saksi Verbalisan yaitu saksi dari penyidik.

“Memang ketentuan saksi verbalisan belum diatur dalam UU Nomor: 8 Tahun 1981 KUHAP maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana,” tuturnya.

Dikatakan Unggul, bahwa kasus yang berhak didampingi hukum tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, terlepas dari ancaman hukumannya.

Hak ini, tambah Unggul, diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tersangka atau terdakwa tidak mampu secara finansial, Negara wajib menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.

“Jika hak pendampingan hukum tidak dipenuhi pada kasus yang diwajibkan, proses penyidikan dan Pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum, berdasarkan prinsip Miranda Rule dan Pasal 56 KUHAP,” pungkas Unggul. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB