BERITA BEKASI – Keenam Anak Baru Gede (ABG) yang menjadi terdakwa sangkaan pelaku kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 mengaku sejak awal tidak mendapatkan Pendampingan Hukum.
Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) yang disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Kuasa Hukum keenam terdakwa dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, SH mengatakan, jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampingi Penasehat Hukum.
“Ini perwujudan dari prinsip-prinsip HAM dan persamaan kedudukan dimata hukum. Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka,” terang Agus, Kamis (4/12/2025).
Di dalam, kata Agus, penyelesaian perkara pidana terdapat tiga tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh Penasehat Hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.
“Intinya, tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman mati atau pidana penjara diatas 5 tahun wajib didampingi oleh seorang atau lebih Advokat atau Pengacara sejak proses penyidikan hingga ke Pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Unggul Sitorus, SH, MH menambahkan, jika pengakuan keenam terdakwa dibantah penyidik sah-sah saja tinggal Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghadirkan saksi Verbalisan yaitu saksi dari penyidik.
“Memang ketentuan saksi verbalisan belum diatur dalam UU Nomor: 8 Tahun 1981 KUHAP maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana,” tuturnya.
Dikatakan Unggul, bahwa kasus yang berhak didampingi hukum tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, terlepas dari ancaman hukumannya.
Hak ini, tambah Unggul, diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tersangka atau terdakwa tidak mampu secara finansial, Negara wajib menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
“Jika hak pendampingan hukum tidak dipenuhi pada kasus yang diwajibkan, proses penyidikan dan Pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum, berdasarkan prinsip Miranda Rule dan Pasal 56 KUHAP,” pungkas Unggul. (Roni Mahendra)






