BERITA BEKASI – Pemberian fasilitas oleh Pemerintah Daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi atau Jaksa berpotensi memengaruhi Penegakan Hukum, terutama dalam aspek objektivitas dan persepsi public.
Hal itu, dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti peresmian Mess Griya Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin 1 November 2025.
“Pengaruh ini bisa bersifat positif atau negatif, tergantung pada persepsi public yang menilai hal tersebut. Positifnya, APH dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa perlu khawatir mencari Perumahan di daerah penugasan yang sering kali mahal,” terangnya, Selasa (2/12/2025).
Peresmian fasilitas tersebut dilakukan langsung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang melalui pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
“Hadir juga jajaran Forkopimda, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. Bupati Bekasi menilai pemberian Mess Griya Adhyaksa sebagai langkah strategis memperkuat profesionalisme Aparatur Kejaksaan,” tutur Heru.
Dikatakan Heru, konflik kepentingan adalah risiko terbesar, karena adanya ketergantungan pada fasilitas yang disediakan oleh Pemda selaku pihak yang kegiatannya sering kali diawasi atau diselidiki oleh APH atau Kejaksaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan nyata.
“Masyarakat mungkin memandang APH yang menerima fasilitas dari Pemda akan lebih lunak atau bias dalam menangani kasus yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pejabatnya. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap imparsialitas hukum,” ujarnya.
Fasilitas, tambah Heru, bisa menjadi alat tawar-menawar atau bentuk “hadiah” terselubung di mana Pemda secara tidak langsung dapat memberikan tekanan politik atau mengharapkan perlakuan khusus sebagai imbalan atas penyediaan fasilitas tersebut.
“Perlu diatur dan memastikan bahwa fasilitas tersebut merupakan hak standar yang diatur oleh lembaga induk aparat misalnya Polri atau Kejagung, bukan bantuan diskresioner dari Pemda setempat serta mematuhi prinsip-prinsip anti-korupsi dan etika birokrasi,” pungkasnya. (Hasrul)






