BERITA BEKASI – Alih-alih mau menyampaikan klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi malah mempertegas kesalahannya, terkait perubahan nama Mangapul Sirait tanpa lewat penetapan Pengadilan.
Hal tersebut, disampaikan Mastaria Manurung yang menyoal kinerja Disdukcapil Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
“Dalam klarifikasinya sendiri Disdukcapil Kota Bekasi menyebut KK dan KTP yang bersangkutan dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga menjadi syarat terlampir perubahan nama yang bersangkutan,” tegas Mastaria kepada Matafakta.com, Senin (1/12/2025) malam.
Dari fakta itu, sambung Mastaria sudah semakin jelas bahwa telah terjadi perubahan nama yang bersangkutan. Sebab dari KK dan KTP asal Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang bersangkutan bernama lengkap, Dikaios Kaleb Mangapul Sirait.
“Begitu pindah domisili atau kependudukan dari Kabupaten Bekasi ke Kota Bekasi yang bersangkutan berubah nama menjadi Mangapul Sirait berdasarkan Akta Lahir yang baru dibuat dan ijazah SMA Sederajat atau Paket C yang telah dilegalisir.
“Kan sudah sangat jelas bahwa yang bersangkutan sudah tercatat di Disdukcapil Kabupaten Bekasi dengan nama Dikaios Kaleb Mangapul Sirait. Begitu pindah kependudukan ke Kota Bekasi yang bersangkutan berubah nama menjadi Mangapul Sirait,” ulasnya.
Hal tersebut, kata Mastaria, sudah sangat jelas bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) tempat pemohon.
“Lain halnya kalau yang bersangkutan sejak awal memang tidak memiliki data KK maupun KTP yang tercatat lalu baru dibuatkan sekarang. Ini aneh yang bersangkutan bak bayi yang baru lahir di Kota Bekasi yang dibuatkan data serba baru, termasuk Akte Lahir. Gimana itu,” sindir Mastaria.
Dengan fakta ini, tambah Mastaria yang bersangkutan menjadi memiliki tempat lahir yang berbeda yakni, Dikaios Kaleb Mangapul Sirait tempat lahir Tebing Tinggi Sumatera Utara. Sementara Mangapul Sirait tempat lahir Balimbingan Sumatera Utara dengan orang yang sama.
“Gimana itu, Pak Kadis Dukcapil Kota Bekasi sudah belum mengecek ijazah SD, SMP dan SMA-nya yang bersangkutan dari situlah dasar nama Dikaios Kaleb Mangapul Sirait yang sekarang bapak rubah menjadi Mangapul Sirait tanpa lewat penetapan Pengadilan,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






