Viral Disdukcapil Kota Bekasi Bisa Rubah Nama Tanpa Lewat Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mastaria Manurung

Photo: Mastaria Manurung

BERITA BEKASI – Viral akun Tiktok bernama Mastaria Manurung, lontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kritiknya, Mastaria mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi bisa merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah SMA Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan.

“Gimana itu kinerja Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik kok bisa menerbitkan KTP menganti nama seseorang tanpa harus lewat penetapan Pengadilan,” kritik Mastaria.

Dalam tayangan akun Tiktok-nya, Mastaria Manurung berulang-ulang melontarkan pertanyaan yang diarahkannya ke Kepala Dinas Disdukcapil, Kota Bekasi, DR. Taufik dasar perubahannya.

“Mudah sekali ya pak staff bapak Disdukcapil Kota Bekasi, merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan,” ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen LBH TKR, Amir Mahmud mengatakan, mengganti atau merubah identitas nama seseorang merupakan hal penting dalam kependudukan.

“Hal ini tertuang dalam UU Nomor: 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan,” terang Amir.

Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor: 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

“Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Disdukcapil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30,” jelasnya.

Berbeda, kata Amir, dengan koreksi huruf atau angka pada dokumen catatan sipil seperti akta kelahiran, akta nikah, atau Kartu Keluarga yang bersifat kesalahan ketik minor.

“Seperti salah eja nama atau tanggal lahir yang keliru satu digit, tidak memerlukan penetapan Pengadilan. Proses ini dikenal sebagai pembetulan atau ralat administrative,” tuturnya.

Tapi, lanjut Amir, kalau nama seseorang contoh misalnya, Andi Pramana Yuda Pratama menjadi Yuda Pratama itu namanya sudah berubah, bukan lagi koreksi yang cukup hanya diralat.

“Pejabat Disdukcapil yang memproses atau menyetujui perubahan nama, tanpa dasar hukum yang benar dapat dimintai pertanggung jawaban administratif,” imbuhnya.

Bahkan, tambah Amir, dalam kondisi tertentu bisa dimintai pertanggung jawaban pidana jabatan, apabila tindakannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB