BERITA BEKASI – Viral akun Tiktok bernama Mastaria Manurung, lontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kritiknya, Mastaria mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi bisa merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah SMA Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan.
“Gimana itu kinerja Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik kok bisa menerbitkan KTP menganti nama seseorang tanpa harus lewat penetapan Pengadilan,” kritik Mastaria.
Dalam tayangan akun Tiktok-nya, Mastaria Manurung berulang-ulang melontarkan pertanyaan yang diarahkannya ke Kepala Dinas Disdukcapil, Kota Bekasi, DR. Taufik dasar perubahannya.
“Mudah sekali ya pak staff bapak Disdukcapil Kota Bekasi, merubah nama seseorang hanya berdasarkan ijazah Paket C, tanpa harus melalui penetapan Pengadilan,” ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LBH TKR, Amir Mahmud mengatakan, mengganti atau merubah identitas nama seseorang merupakan hal penting dalam kependudukan.
“Hal ini tertuang dalam UU Nomor: 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan,” terang Amir.
Selanjutnya, Pasal 52 UU Nomor: 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.
“Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Disdukcapil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30,” jelasnya.
Berbeda, kata Amir, dengan koreksi huruf atau angka pada dokumen catatan sipil seperti akta kelahiran, akta nikah, atau Kartu Keluarga yang bersifat kesalahan ketik minor.
“Seperti salah eja nama atau tanggal lahir yang keliru satu digit, tidak memerlukan penetapan Pengadilan. Proses ini dikenal sebagai pembetulan atau ralat administrative,” tuturnya.
Tapi, lanjut Amir, kalau nama seseorang contoh misalnya, Andi Pramana Yuda Pratama menjadi Yuda Pratama itu namanya sudah berubah, bukan lagi koreksi yang cukup hanya diralat.
“Pejabat Disdukcapil yang memproses atau menyetujui perubahan nama, tanpa dasar hukum yang benar dapat dimintai pertanggung jawaban administratif,” imbuhnya.
Bahkan, tambah Amir, dalam kondisi tertentu bisa dimintai pertanggung jawaban pidana jabatan, apabila tindakannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ronny)






