BERITA BEKASI – Kuasa hukum enam terdakwa pemuda tanggung, Unggul Sitorus, SH, Agus Budiono, SH dan Amir Mahmud, SH, mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21).
Keenam terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait kerusuhan di depan Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Agus Budiono selaku Kuasa Hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR) mengatakan, keberatan dengan seluruh isi surat dakwaan Penuntut Umum.
“Karena dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 143 ayat (2) KUHP,” terang Agus, Senin (24/11/2025).
Selain itu, lanjut Agus, Penuntut Umum, tidak mengambarkan keadaan yang sebanar-benarnya, terkait peristiwa yang di dakwakan Penuntut Umum.
“Kita tidak bilang salah tangkap, karena posisi ada disitu, tapi tidak melakukan apa yang dituduhkan. Namanya massa banyak,” jelas Agus.
Seharusnya, kata Agus, Polres Metro Bekasi Kota, tidak hanya berpatok pada atensi pimpinan, tapi juga harus melihat bahwa enam remaja yang sekarang jadi terdakwa merupakan pelajar.
“Kasihan lah mereka juga masih punya masa depan, mereka masih anak-anak, seharusnya dengan pembinaan saja juga sudah cukup,” imbuhnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, keenam remaja tersebut, bukan murni penjahat, tapi Anak Baru Gede alias ABG perlu pembinaan saja.
“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa tersebut terkesan berlebihan dan dipaksakan,” tuturnya.
Dikatakan Agus, tidak ada pengrusakan atau Pasal 170 KUHP begitu juga dengan senjata tajam (Sajam). Polisi harus bertanggung jawab pada persoalan ini.
Para terdakwa, sambung Agus, pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah.
“Para terdakwa diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. Mereka hanya terjebak pada situasi kericuhan,” pungkasnya. (Ronny)






