Kuasa Hukum 6 Terdakwa Kerusuhan Depan Polres Kota Bekasi Ajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kuasa Hukum 6 Terdakwa: Agus Budiono, SH, Amir Mahmud, SH dan Unggul Sitorus, SH.

Photo: Kuasa Hukum 6 Terdakwa: Agus Budiono, SH, Amir Mahmud, SH dan Unggul Sitorus, SH.

BERITA BEKASI – Kuasa hukum enam terdakwa pemuda tanggung, Unggul Sitorus, SH, Agus Budiono, SH dan Amir Mahmud, SH, mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.

Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21).

Keenam terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait kerusuhan di depan Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang terjadi pada 30 Agustus 2025.

Agus Budiono selaku Kuasa Hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR) mengatakan, keberatan dengan seluruh isi surat dakwaan Penuntut Umum.

“Karena dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 143 ayat (2) KUHP,” terang Agus, Senin (24/11/2025).

Selain itu, lanjut Agus, Penuntut Umum, tidak mengambarkan keadaan yang sebanar-benarnya, terkait peristiwa yang di dakwakan Penuntut Umum.

“Kita tidak bilang salah tangkap, karena posisi ada disitu, tapi tidak melakukan apa yang dituduhkan. Namanya massa banyak,” jelas Agus.

Seharusnya, kata Agus, Polres Metro Bekasi Kota, tidak hanya berpatok pada atensi pimpinan, tapi juga harus melihat bahwa enam remaja yang sekarang jadi terdakwa merupakan pelajar.

“Kasihan lah mereka juga masih punya masa depan, mereka masih anak-anak, seharusnya dengan pembinaan saja juga sudah cukup,” imbuhnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, keenam remaja tersebut, bukan murni penjahat, tapi Anak Baru Gede alias ABG perlu pembinaan saja.

“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa tersebut terkesan berlebihan dan dipaksakan,” tuturnya.

Dikatakan Agus, tidak ada pengrusakan atau Pasal 170 KUHP begitu juga dengan senjata tajam (Sajam). Polisi harus bertanggung jawab pada persoalan ini.

Para terdakwa, sambung Agus, pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah.

“Para terdakwa diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. Mereka hanya terjebak pada situasi kericuhan,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB