BERITA BEKASI – Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengklaim, pembongkaran pagar disisi Sungai, Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan sebagai tindak lanjut aduan dari warga.
Diketahui, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan pembongkaran pagar panel sempat disoal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ganda menjelaskan, dilokasi tersebut ada dua aduan yang masuk ke pihaknya. Pertama, kata Ganda, dilayangkan PT. ISPI lewat surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III perihal penolakan pembangunan jalan.
Kedua, sambung Ganda, ada aduan dari warga Desa Babelan Kota permohonan penertiban bangunan (pagar panel) yang berdiri dibantaran Kali. Setelah mendapat aduan itu, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi.
“Kita tanya disitu memang ada yang ngaku melakukan pemagaran panel. Kita pertanyakan memiliki izin apa? Setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan yang mengatasnamakan orangnya PT. ISPI,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ganda, kita undang untuk melakukan klarifikasi kenapa membangun yang bersangkutan dengan sadar jika sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2012, Kabupaten Bekasi.
“Dia mengaku tidak memiliki izin dari Desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT. Tahu kesalahannya yang kemudian Satpol PP meminta untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” jelasnya.
Selang tujuh hari, pihaknya Satpol PP mengecek ke lokasi dan ternyata tidak dilaksanakan pembongkaran. Alhasil, dirinya langsung menindaklanjuti dengan SOP Satpol PP yaitu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.
“Jadi kita bongkar dengan tahapan, jadi nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun dan dia siap untuk membongkar,” tuturnya.
Tapi, sambung Ganda, pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan itu.
“Jadi pada prinsipnya dilokasi tersebut ada dua aduan. Pertama adalah aduan pemasangan panel diatas bantaran kali yang notabene itu sebagai jalan akses,” ucapnya.
“Mungkin ada beberapa warga untuk ke rumah atau tempat arena pertaniannya, karena diujung masih lumayan panjang juga. Kedua, aduan penolakan pembangunan jalan,” ucapnya mempertegas perihal dua aduan di lokasi itu.
Dalam hal ini, tambah Ganda, dirinya mengklaim Satpol PP Kabupaten Bekasi, tidak pilah-pilah untuk menindaklanjuti aduan warga.
“Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya yang mengaklaim untuk akses jalan sudah mengantongi izin. (Hasrul)






