Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Turut Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PHOTO: Kajari Kobar Tahan Dirut PT. CRK dan Kontraktor Pelaksana

PHOTO: Kajari Kobar Tahan Dirut PT. CRK dan Kontraktor Pelaksana

BERITA JAKARTA – HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2016 ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Rabu (19/11/2025).

“Tersangka HK ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Nur Winardi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, tersangka MR, Dirut PT. Cipta Raya Kalimantan selaku kontraktor pelaksana dan tersangka DP, Direktur PT. Mega Surya Konsultan juga sebagai konsultan perencana, telah menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Selasa 18 November 2025.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni IR mantan Kepala Dinas Perikanan, telah menjalani penahanan dalam perkara lain. Sehingga total tersangka dalam perkara rasuah ini sebanyak 4 tersangka.

Perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap terpidana IR selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah vonis).

Selanjutnya, ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.

Kajari Kobar, Nur Winardi menjelaskan, pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT. Cipta Raya Kalimantan (tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT. Mega Surya Konsultan (tersangka DP) dengan tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.

Terkait dengan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Berdasarkan Penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Menurut Kajari Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Mantan Kajari Taliabu itu menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Nur Winardi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB