BERITA JAKARTA – HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2016 ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Rabu (19/11/2025).
“Tersangka HK ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Nur Winardi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, tersangka MR, Dirut PT. Cipta Raya Kalimantan selaku kontraktor pelaksana dan tersangka DP, Direktur PT. Mega Surya Konsultan juga sebagai konsultan perencana, telah menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Selasa 18 November 2025.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni IR mantan Kepala Dinas Perikanan, telah menjalani penahanan dalam perkara lain. Sehingga total tersangka dalam perkara rasuah ini sebanyak 4 tersangka.
Perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap terpidana IR selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah vonis).
Selanjutnya, ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.
Kajari Kobar, Nur Winardi menjelaskan, pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT. Cipta Raya Kalimantan (tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT. Mega Surya Konsultan (tersangka DP) dengan tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.
Terkait dengan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Berdasarkan Penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Menurut Kajari Nur Winardi, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Mantan Kajari Taliabu itu menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Nur Winardi. (Sofyan)






