BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang perdana kasus kerusuhan di depan Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu.
Dari peristiwa itu, 6 pemuda tanggung sebagai terdakwa diajukan Penuntut Umum yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21).
Agus Budiono, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR) mengatakan, para terdakwa diyakini tidak terlibat langsung dengan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus tersebut.
“Kita tidak bilang salah tangkap, karena posisi ada disitu, tapi tidak melakukan apa yang dituduhkan. Namanya massa banyak. Ini sedang kita gali,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (20/11/2025).
Seharusnya, lanjut Agus, Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, tidak hanya berpatok pada atensi pimpinan, tapi juga harus melihat bahwa 6 pelajar yang sekarang jadi terdakwa merupakan pelajar.
“Kasihan lah mereka juga masih punya masa depan, mereka masih anak-anak, seharusnya dengan pembinaan saja juga sudah cukup. Mereka-mereka ini bukan penjahat, tapi Anak Baru Gede alias ABG perlu pembinaan aja,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menuding bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa tersebut terkesan berlebihan dan dipaksakan.
“Tidak ada pengrusakan dan tidak juga mereka melakukan Pasal 170, karena ada pisau, ini siapa, harus bisa membuktikan kepada kami. Kalau memang ada korban dari Kepolisian. Polisi harus bertanggung jawab pada persoalan ini,” imbuhnya.
Menurut Agus, para terdakwa pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah. Sidang juga diwarnai protes oleh para orang tua terdakwa yang merasa dakwaan Jaksa tidak berdasar.
“Para terdakwa diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. Mereka terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah,” pungkas Agus.
Dalam peristiwa itu, polisi sempat mengamankan bom molotov dan batu serta petasan pada saat kericuhan terjadi dan mengamankan 66 orang yang terdiri dari 43 orang dewasa dan 23 diantaranya dibawah umur.
Namun, setelah Polres Metro Bekasi Kota, melakukan penyelidikan dan pendalaman akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa kericuhan tersebut. (Ronny)






