BERITA BEKASI – Beredar surat himbauan Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, terhadap pengembang Perumahan PT. Graha Duta Putra Jaya (PT. GDPJ).
Surat bernomor: 400/510/PEM/DS-BK/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 lalu meminta pihak pengembang PT. GDPJ untuk dapat merencanakan pelaksanaan:
- Recana akses jalan untuk mengurai kemacetan
- Perapian dan pengembalian fungsi saluran pembuangan air kali sepat (DA-3)
Dalam surat himbauannya, Desa Babelan Kota, menekan agar pihak pengembang PT. GDPJ berkoordinasi kembali dengan Desa untuk persiapan dan tahapan pelaksanaan sesuai himbauan.
Namun, pantauan dilokasi setelah 2 bulan lebih dari surat himbauan Desa Babelan Kota terhadap pengembang PT. GDPJ fungsi saluran pembuangan air (DA-3), masih dalam posisi diuruk.
“Tadi saya pantau langsung ke lokasi Jalan Raya Pulo Timaha kondisinya masih begitu. Masih keuruk,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Senin (17/11/2025).
Sumber berharap, pihak Desa Babelan Kota, bersikap tegas terhadap pengembang PT. GDPJ yang menguruk saluran pembuangan air atau DA-3.
“Pemerintah Daerah lagi giat normalisasi, karena banjir malah pihak pengembang PT. GDPJ melakukan pengurukan saluran air. Lah itu gimana,” jelas sumber.
Untuk itu, tambah sumber, pihak Pemerintah Daerah yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus memberikan saksi tegas terhadap pengembang PT. GDPJ.
“Pengembang yang mau investasi ke Kabupaten Bekasi itu harus membawa manfaat bagi wilayah, bukan sebaliknya membuat banjir dengan menguruk saluran air,” pungkasnya. (Hasrul)






