BERITA JAKARTA – Laporan polisi itu bernomor: LP/B/1157/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus tertanggal 4 Juni 2024 dengan sangkaan Pasal 378 Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP.
Kepada Matafakta.com, korban Erik (56) mengungkapkan, terlapor Usman (62) pada Selasa 31 Agustus 2021, meminjam uangnya sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk renovasi tempat usahanya.
“Bukan renovasi malah usahanya RM. Istana Raja Kapau tutup permanen digantikan orang lain, berubah nama jadi RM. Sederhana di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Erik, Minggu (9/11/2025).
Setelah itu, kata Erik, terlapor Usman sudah tidak bisa lagi dihubungi alias menghilang tanpa kabar sampai sekarang.
“Info terakhir Usman berada di daerah Payahkumbu, Bukit Tinggi atau Batu Sangkar, Sumatera Barat,” ungkapnya.
Uang itu, sambung Erik, ditransfer keempat rekening yakni, BCA 4061058103 Ria, BCA 7165021061 Salim, BNI 0474454692 Indra Sukma Yadi dan BCA 4240576924 Rubiyono.
“Sebenarnya nilai uangnya kalau dihitung Rp 1 miliaran, tapi yang ada bukti transferannya hanya Rp800 juta sebagai bukti laporan polisi,” tuturnya.
Untuk itu, Erik berharap pihak Polres Metro Jakarta Pusat, memproses laporan polisinya sebab sampai sekarang dirinya terpaksa harus mencicil uang tersebut.
“Karena uang senilai itu, bukan uang pribadinya, tapi kepercayaan orang untuk bisa membantu Usman, tapi kenyataannya Usman malah menipu saya,” pungkasnya. (Sofyan)






