BERITA BEKASI – Adanya korelasi kuat antara sikap, tindakan dan etika seorang pejabat dengan hasil kerja serta efektivitas mereka dalam menjalankan tugas public.
Hal itu dikatakan, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMPI) Indonesia, Mohammad Saliu, menyoroti adanya dukungan terhadap seorang oknum pejabat yang tersangkut hukum di Kabupaten Bekasi.
“Bukan soal kasus korupsi atau bukan, tapi dugaan Penipuan dan Penggelapan juga bukan suatu hal yang baik bagi seorang pejabat,” terang M. Saliu menanggapi Matafakta.com, Sabtu (8/11/2025).
Seorang pejabat, kata M. Saliu, adalah figure public yang menjadi panutan. Maka itu, seorang pejabat, haruslah memiliki moral dan etika yang baik.
“Meskipun kinerja dapat diukur melalui hasil kuantitatif, perilaku dan etika pejabat memberikan konteks penting tentang cara hasil tersebut dicapai,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Kabupaten Bekasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) pada, Rabu 29 Oktober 2025.
“AEZ diciduk Unit Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi,” jelasnya.
AEZ, lanjut M. Saliu, terjerat kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kp. Kramat, Desa Samudra Jaya, Kabupaten Bekasi.
“AEZ terjerat dugaan Pasal 378 Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP oleh korbannya sebagai pelapor yakni, Suwarti,” ulasnya.
Selain itu, kata M. Saliu, dengan pasal yang sama, AEZ juga sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait modal Rp4 miliar PT. Tiga Emaz Sukses.
“Kalau yang sudah jadi terdakwa statusnya di PN Kota Bekasi proses hukumnya masih berjalan belum putus, karena masih sering tertunda,” ujarnya.
Lebih jauh, M. Saliu mengungkapkan, AEZ juga terserert dan menerima transfer uang terkait dugaan kasus cawe-cawe jabatan Dirut PT. BBWM bersama kerabatnya TG.
“Dugaan kasus cawe-cawe jabatan PT. BBWM itu juga sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Uang Rp2 miliar pun sudah terpublis,” sindirnya.
Sebenarnya, tambah M. Saliu, masih ada satu kasus lagi terkait AEZ soal moral dan etika, tapi tidak perlu juga diungkapkan, karena berkaitan dengan aib.
“Ngak enak kalau soal aib atau asmara diungkapkan, tapi minimal kita hargai juga lah kerugian yang diderita para korban. Minimal ini menjadi pertimbangan Kepolisian,” pungkasnya. (Hasrul)






