BERITA BEKASI – Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan diminta pro-aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dalam pengelolaan lahan fasos-fasum.
Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti tunggakan sewa lahan fasilitas social dan fasilitas umum (fasos-fasum) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Menunggak pembayaran sewa lahan fasos-fasum merupakan suatu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum,” terang Dede kepada Matafakta.com, Rabu (5/11/2025).
Lahan fasos-fasum atau gedung atau bangunan adalah aset milik Pemerintah daerah atau Negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat untuk kepentingan publik.
“Seperti Islamic Centre KH. Noer Alie Kota Bekasi menyewakan lahan dan gedung untuk berbagai acara, seperti pernikahan dan pertemuan yang dikelola Yayasan Nurul Islam,” katanya.
Faktanya, lanjut Dede, belakangan ramai Yayasan Nurul Islam yang mengelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi, selama ini ternyata tidak membayar retrebusi sejak 2017-2025.
“Informasi yang tengah ramai kurang lebih Rp11 miliar. Itu baru satu obyek yang terungkap bagaimana lahan-lahan atau bangunan milik Pemerintah Kota Bekasi lainnya,” ujar Dede.
Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan fasos-fasum dan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan lahan fasos-fasum.
“Sebenarnya banyak yang harus dikerjakan Kepala Daerah kalau memang niat bekerja untuk Kota Bekasi lebih baik. Tiktok-kan itu ngak bisa membantu perbaikan,” sindirnya.
Setelah, tambah Dede, sempat ramai soal Islamic Centre KH. Noer Alie Kota Bekasi, tapi sekarang sudah adem lagi bahkan sudah sempat dilapori ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Mana sampai sekarang ngak ada tindakkan baik Pemkot Bekasi maupun Kejaksaan. Malah kesannya persoalan yang ada di Kota Bekasi dianggap biasa,” pungkas Dede. (Ronny Mahendra)






