BERITA BEKASI – Selain Pasal 378, Penipuan dan Pasal 372 Penggelapan KUHP, polisi bisa mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti kasus yang kini tengah menjerat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).
“Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah hasil kejahatan tersebut,” terang Dede kepada Matafakta.com, Kamis (30/10/2025).
TPPU, kata Dede, merupakan kejahatan lanjutan (predikat) yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana asal. Dasarnya, Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang TPPU
“Penyidik kepolisian bisa mengusut TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, atau kejahatan lain yang masuk dalam daftar tindak pidana asal,” jelasnya.
Sebab, lanjut Dede, Pasal 74 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik dari instansi yang menangani tindak pidana asal untuk juga melakukan penyidikan TPPU.
“Dalam kasus tertentu, penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara paralel oleh penyidik yang berbeda,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Dede, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti seperti catatan transaksi perbankan, mutasi rekening dan bukti transfer untuk membuktikan adanya pencucian uang,” imbuhnya.
Menurut Dede, sesuai informasi yang beredar cukup banyak persoalan AEZ yang berkaitan dengan urusan uang yang nilainya tidak sedikit. Beberapa ada yang dicicil atau jaminan.
“Ada juga yang tidak melapor karena cicilannya berjalan seperti pengusaha berinisial RM. Dan ada juga yang dijaminkan kendaraan seperti DC. Nilai uangnya miliaran juga,” ungkapnya.
Jadi, tambah Dede, jika uangnya ditotal dengan beberapa orang yang sudah melaporkan ke Kepolisian yang sekarang tengah berproses baik Kota maupun Kabupaten Bekasi cukup besar.
“Lah pertanyaannya uangnya semua digunakan AEZ kemana? kan ini bisa menjadi pintu masuk buat kepolisian untuk mendalami TPPU-nya,” pungkas Dede. (Mul)






