BERITA BEKASI – Sejak diangkatnya Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi pada 17 April 2025 lalu oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terus menjadi sorotan.
Pasalnya, mulai dari kurangnya usia sebagai syarat pengangkatan Direksi PDAM dan dugaan pelanggaran aturan dan regulasi yang sempat memancing aksi demontrasi beberapa kelompok masyarakat.
Meski begitu, ketenangan AEZ, tidak goyah seakan tahu bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tidak akan menggeser posisinya sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagsasi yang sudah diangkatnya tersebut.
Kabar miring pun berhembus bahwa ada orang kuat dibelakangn AEZ mulai dari kabar titipan oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar angin itupun sempat menjadi keyakinan ketika AEZ diterpa berbagai persoalan yang sedikit demi sedikit mulai naik kepermukaan yang ditanggapinya dengan tenang.
Diantaranya, dugaan penipuan dan ijon proyek ratusan juta 2019–2021, AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang pengusaha Tarumajaya dengan LP/B/3022/XI/2022 (berporoses)
Selanjutnya, dugaan penipuan Rp4 miliar bisnis biji plastik dalam perkara: 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ bersama rekannya AYC didakwa melanggar Pasal 378-372 KUHP (berproses)
Selain itu, AEZ juga terseret dalam kasus yang tengah dilaporkan bersama rekannya, TG, terkait makelar jabatan di PT. BBWM, BUMD Migas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi (proses laporan)
AEZ juga menabrak aturan saat diangkat menjadi Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, terkait usia 34 tahun. Padahal, PP Nomor: 54 Tahun 2017 mensyaratkan minimal 35 tahun.
Selain itu juga, pengangkatan AEZ diduga menyalahi Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 23 tahun 2024, karena berasal dari tenaga ahli Non-Internal.
Selanjutnya, diduga ada belasan SK Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditandatanganinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut seharusnya ada pada Direktur Utama atau Umum.
Lainnya, ada skandal dugaan perselingkuhan AEZ dengan Anggota DPRD Fraksi PDIP berinisial PR yang kini rumah tangganya berujung perceraian di Pengadilan Agama Cikarang.
Kabar lainnya, ada rekening pemasaran misterius. AEZ diduga membuat rekening perusahaan atas nama Bagian Pemasaran, bukan atas nama resmi Perumda Tirta Bhagasasi (sudah tercium Kejaksaan)
Dari berbagai persoalan yang ada bahkan AEZ sudah menjadi tersangka pun tidak membuat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang selaku KPM PDAM Tirta Bhagasasi bersikap tegas.
Kabar terbaru, AEZ diciduk Reskrim Unit Harta dan Bangunan (Harda) Polres Kabupaten Bekasi Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB siang dihalaman parkir Plaza Pemkab Bekasi.
Hingga berita penangkapan AEZ menghiasi berbagai media online, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bekasi apakah akan bersikap tegas atau masih diprekwensi yang sama. (Hasrul)






