BERITA BEKASI – “Seorang Kepala Desa yang berstatus tersangka tidak langsung diberhentikan, tapi dikenakan sanksi pemberhentian sementara.”
Hal itu dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi status Kepala Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemberhentian, kata Jhonson, secara tetap baru bisa dilakukan setelah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menyatakan Kepala Desa tersebut bersalah.
“Berdasarkan peraturan yang ada, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan salah satunya jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana,” terang Jhonson, Sabtu (25/10/2025).
Pemberhentian, sambung Jhonson, sementara ini dilakukan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD menyampaikan laporan mengenai status tersangka Kades kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang nantinya akan dikaji dan selanjutnya diambil keputusan,” tuturnya.
Jika nantinya, Kepala Desa, lanjut Jhonson, terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diaktifkan kembali dan direhabilitasi.
“Ingat asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga pemberhentian tetap tidak bisa dilakukan sebelum ada keputusan hukum yang final,” imbuhnya.
Meski begitu, Jhonson melihat kesalahan Kepala Desa Segara Jaya, H. Abdul Rosyid, cukup patal kaitan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pagar laut yang sempat heboh.
“Yaitu, penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya yang melahirkan 93 Sertifikat SHM palsu. Repot kalau sudah berani begini,” sindirnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, harus menjadi pertimbangan serius bagi Bupati Bekasi untuk segera memberhentikan sementara, H. Abdul Rosyid dari Kepala Desa Segara Jaya.
“Bupati menetapkan keputusan pemberhentian sementara. Selama masa ini, akan ditunjuk Pj. Kepala Desa untuk menjalankan tugas,” tandas Jhonson.
Sebelumnya diberitakan, meski berstatus tersangka, H. Abdul Rosyid (AR) masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
AR, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penetapan AR jadi tersangka dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatan AR dalam kasus pagar laut yang sempat heboh tersebut.
AR sempat membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya. Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.
AR ditetapkan tersangka usai penyidik Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025 bersama 8 orang lainnya yakni, MS, GM, Y, S, AP, GG, MJ dan HS dengan perannya masing-masing.
Namun sayangnya, kasus tersebut sampai sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan ke Pengadilan guna menuntaskan kasus hukumnya. (Hasrul)






