BERITA BEKASI – Pengelolaan anggaran Pemerintah yang tidak hati-hati dapat berujung pada penyalahgunaan, inefisiensi dan kerugian keuangan Negara.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoal dana hibah Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi.
“Karena dana tersebut berasal dari uang rakyat dan harus digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan public,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Jumat (24/10/2025).
Timbul pertanyaan, kata Delvin yang mendasar dikalangan masyarakat apakah program ini harus melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat warga yang kemudian diajukan.
“Siapa yang menentukan kegiatan dan penerima manfaat dan dimana bisa melihat dokumen-dokumen rencana kegiatan anggaran tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Delvin, apakah ada dasar hukum atau SK Walikota yang menetapkan kegiatan ini agar memastikan bahwa program tersebut, bukan titipan atau proyek fiktif.
“Lalu, siapa pelaksana kegiatan tersebut apakah sistem swakelola atau melalui proses lelang atau e-katalog atau Penunjukan Langsung alias PL,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Delvin, berapa nilai anggaran dan berapa yang diterima para RW se-Kota Bekasi serta apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai rencana dan spesipikasi tehnik.
“Siapa yang menilai dan siapa yang mengawasi dan dimana bisa melihat laporan hasil kegiatan serta LPJ-nya seperti apa, tentu ini dikhwatirkan menjadi masalah baru,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Delvin, bagaimana sistem evaluasi hasil program agar memastikan dana hibah Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi tersebut, benar-benar untuk kepentingan warga.
“Apakah Pemerintah menyediakan salinan APBD daftar penerima hibah dan laporan realisasi yang bisa diakses public,” jelasnya.
Masih kata Delvin, apakah nanti ada papan proyek atau informasi nilai anggaran terkait program yang tengah dilaksanakan.
“Rp100 juta per RW, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar untuk 1.020 RW dengan tema RW Berdaya yang akan dimulai Oktober 2025,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW diseluruh Kota untuk program “RW Berdaya” yang dimulai Oktober 2025.
Pencairan dana ini memerlukan pengajuan proposal dan pemenuhan syarat, seperti pembentukan bank sampah dan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan lainnya.
Dana ini ditujukan untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana ditingkat RW sebagai sarana prasarana lingkungan dan mendorong inovasi pengelolaan lingkungan. (Ronny)






