Perkara Korupsi Dispora Kota Bekasi Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi

Photo: Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, telah pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat olahraga ke Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (22/10/2025) kemarin.

Ketiga tersangka itu yakni, MAR (selaku PPK), AM (selaku Direktur PT. CIA) dan AZ (selaku Pengguna Anggaran sekaligus Mantan Kepala Dispora, Kota Bekasi).

Selanjutnya, ketiga tersangka akan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari kedepan sambil menunggu penetapan jadwal sidang.

Kasus itu bermula pada 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, melaksanakan proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap I sebesar Rp4.979.055.000 dari APBD Kota Bekasi.

Selanjutnya, tahap II sebesar Rp4.952.450.000 yang dananya bersumber dari dana bagi hasil pajak. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka AM sebagai Direktur Utama.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.399.398.500.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiar:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB