BERITA BEKASI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, telah pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat olahraga ke Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (22/10/2025) kemarin.
Ketiga tersangka itu yakni, MAR (selaku PPK), AM (selaku Direktur PT. CIA) dan AZ (selaku Pengguna Anggaran sekaligus Mantan Kepala Dispora, Kota Bekasi).
Selanjutnya, ketiga tersangka akan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari kedepan sambil menunggu penetapan jadwal sidang.
Kasus itu bermula pada 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, melaksanakan proyek pengadaan alat-alat olahraga tahap I sebesar Rp4.979.055.000 dari APBD Kota Bekasi.
Selanjutnya, tahap II sebesar Rp4.952.450.000 yang dananya bersumber dari dana bagi hasil pajak. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka AM sebagai Direktur Utama.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.399.398.500.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ronny)






