Ini Pengakuan Kasi Pidsus Kejari Jaksel Soal Perkara Korupsi Kredit Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BRIguna

Ilustrasi BRIguna

BERITA JAKARTA – Berkas perkara korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan atas nama Dede Kurniansyah cs hingga kini belum dilimpahkan, Rabu 22 Oktober 2025.

“Belum masuk berkas perkara atas nama Dede Kurniansyah dan kawan-kawan,” ucap Nurliyah petugas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebaliknya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Suyanto Sumarta mengaku berkas perkara korupsi dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sudah dilimpah ke Pengadilan,” aku Suyanto Sumarta, Rabu (22/10/2025).

Untuk informasi, Dede Kurniansyah mantan Kepala Unit BRI Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan bersama 4 tersangka lainnya dalam perkara korupsi Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp25 miliar, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebab belum lama ini penyidik telah melimpahkan ke-5 tersangka, berkas perkara dan barang bukti kejahatan (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan untuk pembuatan surat dakwaan.

Adapun ke-5 tersangka yakni, Dede Kurniansyah (mantan Kepala BRI Unit Kebon Baru), BN, NMP dan PP (Mantri/Analis kredit BRI Cabang Kebon Baru) serta EW yang berperan sebagai calo pengumpulan data nasabah fiktif.

Penyidik mengungkapkan, DK bekerja sama dengan EW untuk mengajukan kredit kepada nasabah dengan usaha fiktif dan alamat di luar wilayah kerja BRI Unit Kebon Baru.

EW mencari calon debitur yang kemudian diserahkan kepada BN, NMP dan PP untuk diproses hingga pencairan.

Sepanjang 2022–2023, modus ini menghasilkan 436 debitur fiktif dengan total pencairan sekitar Rp25 miliar. Seluruh pinjaman macet (kolektibilitas 5).

Berdasarkan perhitungan, kerugian Negara cq. BRI mencapai sekitar Rp19 miliar, dihitung dari total pencairan dikurangi angsuran yang sempat dibayar.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti setelah memenuhi syarat formil dan materiil.

Penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi, melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, buku rekening, kartu ATM dan dokumen kredit.

Usai pelimpahan tahap II, ke-5 tersangka langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk kepentingan persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB