BERITA BEKASI – Penahanan merupakan wewenang Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sesuai syarat-syarat yang sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut dikatakan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono menyoroti kasus yang menjerat Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ).
“Tidak semua kasus dugaan penipuan dan penggelapan harus ditahan. Penipuan Pasal 378 dan penggelapan Pasal 372 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terang Agus, Jumat (17/10/2025).
Karena, sambung Agus, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan dan bergantung pada pertimbangan Penegak Hukum.
“Tapi untuk AEZ baiknya ditahan. Salah satu syarat subjektifnya dikhwatirkan akan mengulangi tindak pidana. Informasinya, cukup banyak korban dengan persoalan yang sama,” jelasnya.
Jangan sampai, lanjut Agus, korban bertambah karena tentu yang bersangkutan tengah berusaha atau mencari jalan untuk dapat bisa diselesaikan.
“Jadi sekali lagi, untuk kasus dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, penahanan tetap bisa dilakukan jika ada alasan subjektif,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejak awal AEZ diangkat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi Direktur Usaha (Dirus) di PDAM Tirta Bhagasasi sudah menuai berbagai persoalan.
Mulai dari pengangkatannya yang dinilai tidak memenuhi syarat salah satunya minimal usia dan aturan yang sempat memicu gelombang aksi, terkait pengangkatan AEZ.
Tak lama berselang, AEZ kembali membuat heboh dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan bersuami yang duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDIP.
Selanjutnya, menyeruak dugaan cawe-cawe jabatan Direktur PT. BBWM yang menyeret dua nama yakni, AEZ dan TG berikut uang sebesar Rp2 miliar namun tak sesuai janji.
Dalam kasus itu, 3 mobil AEZ diambil sebagai jaminan untuk mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar milik korban yang dijanjikan posisi Dirut PT. BBWM tersebut.
Selanjutnya, berjalannya waktu bocor bahwa statusnya AEZ sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terkait dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dalam kasus itu AEZ terjerat uang pinjam sebesar Rp4 miliar dengan jaminan bisnis yang tidak pernah ada, perjanjian palsu dan cek kosong soal pengembalian uang.
Belum selesai sampai disitu, pada Selasa 14 Oktober 2025, AEZ dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan persoalan lain.
Kabar terakhir, Unit Harda Polres Kabupaten Bekasi pun sudah naik sidik dengan perkara lain. Terakhir ada informasi diduga Krimsus Polres Kota Bekasi juga masuk laporan untuk AEZ. (Mul






