BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tengah memeriksa Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) pada Selasa 14 Oktober 2025 kemarin.
Namun sayangnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang tengah dihadapi Direksi BUMD tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan di Pidsus dan kami belum bisa memberikan release dulu sampai saat ini,” kata Eddy singkat menjawab konfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, Ade Effendi Zarkasih saat ini juga tengah menghadapi proses hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp4 miliar.
Pada sidang putusan sela, Rabu 15 Oktober 2025, Ade Effendi Zarkasih, mengirimkan surat sakit, sehingga tidak bisa hadir kepersidangan yang akhirnya sidang kembali ditunda.
Selain kedua kasus itu, ternyata nama Ade Effendi Zarkasih ada di Unit Harta dan Benda (Harda) Polres Metro Kabupaten Bekasi yang dikabarkan tengah tengah naik sidik.
“Tadinya saya pikir sudah berstatus tersangka, tahunya baru SPDP bang,” terang sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada Matafakta.com, Kamis (16/10/2025).
Meski begitu, sumber, belum mau membocorkan secara rinci duduk perkaranya, tapi dia mengambarkan kasus yang menjerat AEZ tak jauh dari persoalan uang.
“Ya, apalagi ngak jauh lah dari urusan uang. Untuk detailnya silahkan aja dikonfirmasi ke Unit Harda Polrestro Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)






