BERITA BEKASI – “Seorang pemimpin perlu menyeimbangkan antara ketaatan pada aturan dan keberanian untuk melakukan perbaikan demi mencapai perubahan kearah yang lebih baik.”
Hal itu dikatakan Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menyoroti sikap Bupati Bekasi, menyikapi persoalan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ)
“Waktu pengangkatan AEZ menjadi Dirus PDAM TB kurang syarat usia bilangnya Hak Prerogative Bupati,” tegas Heru kepada Matafakta.com, Kamis (16/10/2025).
Tapi, kata Heru, ketika AEZ banyak terjerat masalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebut, biarlah Penegak Hukum yang menentukan.
“Dengan fakta itu ada sikap yang tidak selaras Bupati Bekasi ketika menyangkut sosok AEZ. Bahkan gelombang aksi pun tak pengaruhi keputusan Bupati ketika itu membela AEZ,” sindirnya.
Dikatakan Heru, pemimpin harus memiliki komitmen yang kuat untuk terus-menerus melakukan perbaikan, bukan hanya sekadar menjalankan sistem yang sudah ada.
“Pemimpin harus terbuka tentang proses dan alasan di balik keputusan, termasuk keputusan untuk melakukan perubahan,” ulasnya.
Lebih jauh Heru mengatakan, sejak diangkatnya AEZ sebagai Dirus PDAM TB sudah menuai persoalan hingga sempat memicu gelombang aksi terkait pengangkatan AEZ.
“Tak lama berselang AEZ kembali membuat heboh dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan bersuami yang duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDIP,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung Heru, menyeruak dugaan cawe-cawe jabatan Direktur PT. BBWM yang menyeret nama AEZ dan TG berikut uang sebesar Rp2 miliar namun hasilnya kedustaan belaka.
“Dalam kasus itu 3 mobil AEZ diambil sebagai jaminan untuk mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar milik korban yang dijanjikan posisi Dirut PT. BBWM namun hasilnya nihil,” ungkapnya.
Selanjutnya, berjalannya waktu bocor bahwa statusnya AEZ sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terkait dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Dalam kasus itu AEZ terjerat uang pinjam sebesar Rp4 miliar dengan jaminan bisnis yang tidak pernah ada, perjanjian palsu dan cek kosong pengembalian uang,” imbuhnya.
Belum selesai sampai disitu, kata Heru, pada Selasa 14 Oktober 2025, AEZ dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan persoalan lain.
“Belum selesai juga, kabar baru Unit Harda Polres Kabupaten Bekasi naik sidik dengan perkara lain. Terakhir ada informasi diduga Krimsus Polres Kota Bekasi juga masuk laporan,” tuturnya.
Dengan fakta itu, tambah Heru, apakah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, masih mempertahankan sosok AEZ sampai adanya putusan Pengadilan tetap atau inkrach.
“Begitu banyaknya persoalan yang menjerat AEZ apakah masih focus menjalankan tugasnya sebagai Dirus PDAM TB. Kekeh-nya sikap Bupati Bekasi tentu menjadi sebuah pertanyaan,” pungkas Heru. (Mul)






