BERITA BEKASI – Banyak tersangka maupun terdakwa, terutama dari kalangan pejabat, tiba-tiba jatuh sakit menjelang pemeriksaan ataupun persidangan.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti fenomena yang sering terjadi di Indonesia.
“Seperti kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar,” terang Dede, Kamis (16/10/2025).
Pasalnya, kata Dede, menjelang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, keduanya kompak sakit dengan surat keterangan sakit dari RS yang sama.
“Ya ngak aneh kalau di Indonesia, apalagi kalau terdakwanya tidak dilakukan penahanan nanti apalagi alasannya. Mungkin biar ada waktu untuk usaha kali ya,” sindir Dede.
Dede pun menanggapi Kuasa Hukum Ade Effendi Zarkasih yakni, Bambang Sunaryo bahwa kliennya, bukan kasus pidana penipuan, tapi murni sengketa bisnis atau utang-piutang.
“Lah, bagaimana dengan 2 cek kosong, dokumen MoU palsu soal bisnis biji plastic untuk menyakinkan biar dapat pinjaman Rp4 miliar, tapi tahunya untuk keperluan lain,” tuturnya.
Dengan fakta itu, lanjut Dede, kalau mau disimpulkan bisnis tersebut tidak pernah ada yang disinyalir hanya sebagai iming-iming untuk mendapatkan duit sebesar Rp4 miliar tersebut.
“Gimana mau disebut sengketa bisnis atau hutang-piutang, karena ngak ada usaha yang dimaksud tersebut. Kan ada persennya, karena hoaks apa yang mau dipersen,” ulasnya.
Lebih jauh Dede mengatakan, semoga menjadi perhatian serius Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang agar tidak terus tetap mempertahankan Ade Effendi Zarkasih.
“Sejak awal dilantik jadi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih sampai sekarang selalu menimbulkan masalah,” ujarnya.
Perkara, tambah Dede yang muncul di PN Kota Bekasi yang menjadikan Ade Effendi Zarkasih sebagai terdakwa merupakan hal yang memalukan.
“Kita lihat langkah Bupati Bekasi apakah masih mau tetap mempertahankan Ade Effendi Zarkasih dengan berbagai alasan atau memang Bupati Bekasi tidak menginginkan perubahan di PDAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade EfFendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar kembali ditunda oleh PN Kota Bekasi, Rabu 15 Oktober 2025 kemarin.
Pasalnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Fadlan Khairad Perangin Angin tak bisa menghadirkan kedua terdakwa dipersidangan yang beragenda pembacaan putusan sela.
Penundaan dilakukan setelah pihak Pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa yang diketahui berasal dari Rumah Sakit (RS) yang sama.
Kuasa Hukum AEZ, Bambang Sunaryo berkilah bahwa perkara yang dihadapi kliennya, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis atau utang piutang. (Mul)






