BERITA BEKASI – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade EfFendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (15/10/2025).
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Fadlan Khairad Perangin Angin tak bisa menghadirkan kedua terdakwa dipersidangan yang beragenda pembacaan putusan sela.
Penundaan dilakukan setelah pihak Pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa yang diketahui berasal dari Rumah Sakit (RS) yang sama. Sidang pun terpaksa ditunda sampai jadwal selanjutnya.
Kuasa Hukum AEZ, Bambang Sunaryo menegaskan, perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta yang sudah pernah diputus melalui jalur hukum Perdata.
“Saya sampaikan, ini perkara Perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga 6 persen selama 1 tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang usai penundaan sidang.
Dikatakan Bambang, hubungan hukum tersebut melibatkan PT. Tiga Emaz Sukses dan PT. Juru Supervisi Indonesia (JSI), bukan atas nama pribadi AEZ. Dalam perjanjian itu, sudah dibuat akta pengakuan hutang dihadapan Notaris, bahkan telah memiliki putusan Pengadilan Perdata.
“Ini perkara Perdata antara dua perusahaan, PT. Tiga Emaz Sukses dengan PT. Juru Supervisi Indonesia. Jadi bukan Pasal 372 atau 378. Klien saya, AEZ, hanya terseret karena jabatannya. Sebetulnya dia tidak tahu-menahu soal transaksi itu,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU, AEZ dan AYCB diduga menggunakan dokumen palsu berupa Memorandum of Understanding (MoU) fiktif pengadaan biji plastik untuk meyakinkan pihak lain agar menyerahkan dana investasi senilai Rp4 miliar.
Dana tersebut, kata Jaksa Fadlan tidak digunakan sebagaimana perjanjian bisnis awal ketika mengajukan permohonan modal sebesar Rp4 miliar, melainkan dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Jaksa juga mengungkap bahwa cek Nomor: CA 255878 senilai Rp1.740.000.000 dan Cek Nomor: CA 255877 senilai Rp2.760.000.000 tertanggal 13 Februari 2024 yang diberikan terdakwa tidak bisa dicairkan, karena tanda tangan tidak sesuai dan saldo rekening kosong.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar Jaksa menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Saat ini, Ade Effendi Zarkasih dipercaya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjabat sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Mul)






