BERITA BEKASI – Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses tersangka BS.
“KPK sudah menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek toilet sultan senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Senin (13/10/2025).
Kasus itu, kata Heru, sempat menghebohkan Bekasi, karena satu toilet ukuran 2,7 x 2,6 seharga Rp196 juta dengan jumlah toilet sebanyak 488 untuk ke sekolah se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan tersangka BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK,” jelasnya.
Namun hingga kini, lanjut Heru, sudah tahun 2025, KPK belum juga melimpahkan perkara BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hebatnya BS malah mendapatkan promosi menduduki Jabatan Kepala Dinas disalah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Padahal, Direktur Penyidikan KPK sendiri, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari tersangka BS selaku PPK terkait proyek toilet sultan tersebut.
“Mana sampai sekarang KPK belum juga melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi toilet sultan tersebut. Apakah selalu harus demo depan KPK baru ditanggapi,” ujar Heru.
Kalau memang, sambung Heru, demo diperlukan agar KPK menanggapi AMPUH siap akan mengirimkan puluhan massa ke depan Gedung KPK.
“Kita tunggu reaksi KPK mau menuntaskan atau mau mengantungkan kasus ini. Jangan sampai kami berpikir negative tentang KPK. Tunggu aksi kami jika diabaikan,” tandas Heru.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.
Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.
“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkas Fickar. (Sofyan)





