Ini Kata Ketua TKR Soal Penggugat M. Hasani Cabut Gugatannya Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Agus Budiono, SH (Ketua Tombak Keadilan Rakyat) Bersama Mohammad Hasani, ST (Anggota DPRD Kabupaten Bogor)

Photo: Agus Budiono, SH (Ketua Tombak Keadilan Rakyat) Bersama Mohammad Hasani, ST (Anggota DPRD Kabupaten Bogor)

BERITA BOGOR – Penggugat merasa bukti-bukti yang dimiliki tidak cukup kuat untuk memenangkan perkara adalah salah satu alasan atau factor gugatan kembali dicabut.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyoroti pencabutan gugatan terhadap Mohammad Hasani, ST dalam perkara jual beli tanah.

“M. Hasani sendiri yang sekarang menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bogor tersebut posisinya sebagai pembeli yang baik,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Jumat (10/10/2025).

Lahan seluas 3.138 M2 tersebut berlokasi disebelah rumah tinggalnya sendiri di Kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Masa iya M. Hasani mau nipu atas jual beli tanah tersebut sedangkan lokasi lahan yang berada disebelah rumahnya sendiri yang dibelinya sejak 2016 dari pewaris tunggal bernama Omi,” tuturnya.

“Omi pun dikonfirmasi oleh pihak Kuasa Hukum M. Hasani tetap mengatakan bahwa tanah tersebut dia dapatkan dari warisan Almarhum Elam Peot,” sambungnya.

Sementara, sambung Agus, M. Hasani sendiri tinggal di Kawasan Perumahan Dramaga tersebut sudah sejak tahun 2008. Perkara itu muncul jauh sebelum M. Hasani lolos jadi Anggota Legislatif.

“Logikanya tanah itu dibelinya sejak tahun 2016. Ketika dijual tahun 2023, ketika dicek ke BPN, tiba-tiba muncul SHGB atas nama PT. Surya Pelita Pratama,” jelas Agus.

Bahkan, lanjut Agus, Sertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 04220 itu diterbitkan pada tanggal 6 September 2023, sehari setelah M. Hasani menerima uang muka.

“Anehkan. Padahal ketika M. Hasani membeli tanah tersebut melunasi tunggakan PBB dari 2019 hingga 2023, tidak muncul bahwa tanah tersebut milik PT. Surya Pelita Pratama,” jelasnya.

Agus berujar, tahun 2016 ketika tanah itu dibeli M. Hasani hingga tahun 2023 ada rentang waktu selama  kurang lebih waktu 9 tahun dan sepanjang itu pun tidak ada masalah begitu dengan warga sekitar.

“Warga sekitar juga meyakini tanah tersebut dan mengenal M. Hasani yang membeli melalui Kepala Dusun atau Kadus setempat tanpa masalah. Perkara tersebut baru muncul setelah terjadi jual beli,” imbuhnya.

Artinya, lanjut Agus, dari fakta itu ada yang janggal perlu pendalaman dan terlalu premature jika menuding M. Hasani sebagai Penipu sesuai Pasal 378 dan Penggelapan Pasal 372, Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP.

“Dalam laporan seseorang yang mengaku korban, tetapi bukan sebagai pihak dalam perkara ini dengan Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat seperti berita yang ramai beredar di media social,” katanya.

Terlebih lagi, kata Agus, M. Hasani menjual tanah kepada seseorang melalui temannya yang bernama Dodi yang menawarkan Dini yang mengaku utusan istri seorang Jendral yang punya jabatan strategis.

Lebih jauh Agus mengatakan, dalam beberapa sengketa tanah yang melibatkan oknum dan bisa dikatakan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi diperkara tersebut, sudah tidak heran tiba-tiba muncul alas hak atas nama pihak lain.

“Kan perlu dibuktikan dulu dan dicari tahu kenapa bisa begitu. Tapi kalau orang sudah di demo atau diaksi, dipersekusi, diintimidasi dan diancam dengan cara-cara yang tidak etik gimana itu?,” sindir Agus.

“Ada juga tindakan intervensi oleh pihak yang membuat berita dan mengkordinir berita di 21 media online ataupun media social secara membabi buta dengan tujuan merusak nama baik seperti yang dialami M. Hasani kasian juga,” imbuhnya.

Apalagi, tambah Agus demo tersebut sampai ke kantor DPRD Kabupaten Bogor hingga ke kantor DPC PPP Kabupaten Bogor dengan tagline penipu dan sebagainya.

“Apa iya seorang M. Hasani mau melakukan penipuan tanah yang lokasinya bersebelahan dengan rumah tinggalnya sendiri. Inikan sesuatu yang ditolak akal sehat, apalagi dijualnya dengan jual rugi, karena kebutuhan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB