GMBI Kota Bekasi Desak Pemkot Bekasi Tegas Soal Pengelolaan Islamic Cetre

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

BERITA BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menyegel empat parkir ilegal diatas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 1 Oktober 2025 lalu.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, seluruh operator parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dan selama bertahun-tahun telah merugikan daerah, karena menggunakan aset Pemprov tanpa memberikan kontribusi terhadap PAD.

Hal tersebut diatas dikutif Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago melihat keseriusan DPRD DKI Jakarta dalam upayanya mendongkrak dan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

“Kalau memang niat, contoh diatas sebenarnya bisa dilakukan Pemerintah Kota Bekasi terhadap Yayasan Nurul Islam sebagai pihak pengelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi,” ujar Delvin kepada Matafakta.com, Jumat (10/10/2025).

Dikatakan Delvin, penyeggelan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi dari Yayasan Nurul Islam, tidak menghalangi proses hukum, terkait dugaan adanya kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan Yayasan,” terangnya.

“Dengan penyeggelan tersebut agar kerugian Negara tidak terus berjalan. Informasi yang didapat saja dari tahun 2017-2025 diduga Yayasan Nurul Islam menunggak retrebusi untuk daerah atau PAD sudah mencapai Rp11 miliar,” jelasnya.

Tri Adhianto, lanjut Delvin, selaku Kepala Daerah yakni, Walikota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, harus segera bersikap tegas, terkait pengelolaan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi.

“Gerakan di DKI Jakarta dalam upayanya untuk mendongkrak PAD dari sector perparkiran dapat menjadi contoh pasca menghadapi pemotongan Transfer Pusat ke Daerah pada tahun 2026 mendatang. Bertahun-tahun nunggak masa didiamkan ada apa?,” sindir Delvin.

Sebab, sambung Delvin, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 10 tahun 2019, tentang Pajak Daerah dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 dan Pasal 64, Yayasan Nurul Islam, merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bangunan.

“Secara historis, panitia pembangunan Islamic Centre dibentuk berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor: 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,” jelasnya.

Dalam salah satu diktum, sambung Delvin, SK Bupati tanggal 10 Juli 1990 itu disebut bahwa, segala biaya yang diakibatkan oleh penetapan surat keputusan ini dibebankan kepada usaha swadaya panitia dan bantuan dari APBD Tingkat II Bekasi.

“Berdasarkan itu, kita simpulkan bahwa Islamic Centre adalah milik masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, bukan milik sekelompok orang demi kepentingan segelintir orang,” sindirnya.

Islamic Centre, tambah Delvin, selama dikelola Yayasan Nurul Islam masyarakat tidak melihat bahwa Islamic Centre yang diharapkan pendiri sebagai simbolisasi Agama Islam dan Central kegiatan keagamaan melainkan sebagai ruang komersialisasi.

“Sekali lagi, kita minta Walikota Bekasi harus bertindak tegas. Begitu juga Kejari Kota Bekasi untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dengan mengambil langkah kongkrit,” pungkasnya. (Ronny)

 Dibawah ini adalah rincian sementara hingga tahun 2017-2021

Perhitungan Pajak Bumi & Bangunan Nurul Islam Kh. Noer Ali Kota Bekasi

Tahun 2017                 Rp401.527.138
Tahun 2018                 Rp484.889.188
Tahun 2019                 Rp1.021.838.863
Tahun 2020                 Rp873.608.638
Tahun 2021                 Rp873.608.638

TOTAL 3.655.472.463

Perhitungan Sewa Retribusi Yayasan Nurul Islam KH. Noer Ali Kota Bekasi

Tahun 2017                 Rp663.948.900
Tahun 2018                 Rp811.012.500
Tahun 2019                 Rp1.758.275.100
Tahun 2020                 Rp1.758.272.100
Tahun 2021                 Rp1.758.272.100

TOTAL 6.749.786.700

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB