BERITA BEKASI – Tudingan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar 2024, KONI Kota Bekasi, berbentut panjang.
Pasalnya, Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menegaskan, kritik terhadap penggunaan dana hibah KONI, merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin UU.
“Setiap postingan NCW di media sosial merupakan kritik public, bukan serangan personal atau lembaga,” tegas Kuasa Hukum NCW, Mohammad Fajar, SH, Jumat (10/10.2025).
Kritik yang disampaikan, kata Fajar, dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.
“Adapun kritik NCW berlandaskan hasil temuan BPK hasil pemeriksaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pertanggung jawaban penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 belum tertib.
“Sehingga, pemeriksaan dilakukan, laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah masih dalam proses audit Kantor Akuntan Publik yang dimulai sejak 17 Maret 2025,” tuturnya.
Artinya, lanjut Fajar, laporan pertanggung jawaban belum selesai diaudit, sebagaimana diwajibkan meski dana sudah digunakan.
“Mengapa KONI belum melaporkan ketika BPK datang memeriksa? Ini wajib menimbulkan dugaan,” kata Fajar.
Diungkapkan Fajar, dana senilai Rp2,4 miliar baru dikembalikan pada 1 Juli 2025 setelah ada temuan BPK.
“Dana tersebut seharusnya dikembalikan ditahun 2024, bukan digunakan untuk anggaran tahun 2025,” sindirnya.
Sementara itu, Penasehat NCW DPD Bekasi Raya, Herwanto SH menekankan, bahwa kritik terhadap Penyelenggaraan Negara, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Hal itu, kata Herwanto, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 50/PUU-VI/2008.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan, unsur pencemaran nama baik hanya terpenuhi apabila ada subjek personal secara nyata dirugikan.
“KONI yang menerima dan mengelola dana Negara tidak dapat mengajukan laporan pidana, hanya karena dikritik atas penggunaan anggaran publik,” jelasnya.
Dikatakan Herwanto, sebagai penerima hibah APBD, KONI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kritik NCW merupakan kontrol sosial untuk memastikan Kota Bekasi bebas dan bersih dari korupsi,” imbuhnya.
“Dalam undang-undang korupsi, undang-undang narkoba, semua memberikan ruang kepada masyarakat, Ormas, LSM untuk berperan serta mengawasi penggunaan anggaran,” sambungnya.
Herwanto menyayangkan reaksi keras KONI terhadap kritik. Jika KONI Kota Bekasi merasa bersih, maka tidak perlu merasa risih.
“Jangan antipati terhadap kritik. Kalau benar, tidak perlu gentar. Kalau bersih, tidak perlu risih,” tegasnya.
Terkait ancaman gugatan dari KONI Kota Bekasi, Herwanto menyatakan siap menghadapi apapun yang terjadi.
“Apapun yang mereka sampaikan, hanya satu jawaban kami, bumi tidak menolak hujan. Hujan rintik-rintik kami hadapi, hujan deras kami hadapi, banjir pun kami hadapi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare mengataka, pihaknya akan mendalami lebih jauh penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi.
“Informasi semakin hari semakin bertambah. Kami akan telusuri sejak kapan dana hibah diberikan, digunakan untuk apa dan kewajiban apa saja,” tuturnya.
Bahkan, Herman pun menantang KONI Kota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kalau memang yakin tidak ada penyimpangan, ayo kita buka. Kapan mereka menerima, kapan menggunakan, digunakan untuk apa, sisanya mana dan harus bagaimana?,” tantangnya.
Herman menekankan, NCW DPD Bekasi Raya sebagai lembaga hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang.
Terakhir, tambah Herman, jika ada anak diberi uang oleh orang tuanya untuk belanja, jika ada kembalian apakah langsung dikembalikan atau tunggu diminta?
“Nah ini kenapa harus setelah KONI Kota Bekasi diperiksa BPK ada temuan, baru dikembalikan?,” pungkasnya. (Ronny)






