BERITA JAKARTA – Keraguan publik soal profesionalisme para Penegak Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara pidana Nomor: 1159/Pid.B/2025/Pn.Tng bisa jadi benar adanya.
Konon Majelis Hakim tersebut diduga kerap menunda persidangan saat akan membacakan pembacaan putusan. Sehingga asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan hanya slogan belaka tanpa makna.
Untuk itulah, Capryo Saputra selaku Sekjen LBH Nusantara Bersinar Keadilan (NBK), melaporkan oknum Majelis Hakim dimaksud kepada Komisi Yudisial (KY) RI pada Kamis 9 Oktober 2025 melalui surat bernomor: 850/KY/X/2025/LM/L.
“Kami berharap PN Tangerang dapat memutus perkara Hanif Wijaya dan kawan-kawan dengan putusan yang seadil-adilnya, karena di fakta persidangan tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Capryo, Kamis (9/10/2025).
Menurut keterangan Sekjen LBH NBK Capryo Saputra, Penuntut Umum, Eric Putradiyanto telah menuntut pidana terhadap terdakwa Hanif Wijaya dan kawan-kawan selama 6 tahun penjara.
“Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Padahal fakta di persidangan tidak sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Untuk kami meminta Komisi Yudisial untuk segera menindalanjuti laporan kami dan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)






