BERITA BEKASI – Sebuah karangan bunga berisi pesan moral, terpampang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 6 September 2025 pagi.
Tertera, karangan bunga tersebut dikirim oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, MH.
RJN Bekasi Raya mendesak agar Kejari segera menanggapi dua laporan penting dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi jabatan yang sudah menjadi perhatian public.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengapresiasi dukungan moral yang datang dari kelompok pewarta yang peduli dengan Kabupaten Bekasi.
“Memang diperlukan keterlibatkan semua elemen masyarakat untuk memberantas prilaku koruptif demi perubahan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” tegas Dede, Senin (6/10/2025).
Dari dua laporan, kata Dede yang disampaikan RJN Bekasi Raya dalam kiriman karangan bunganya salah satunya terkait cawe-cawe atau dugaan gratifikasi jabatan di PT. BBWM.
“Dalam cawe-cawe itu perlu diungkap, karena banyak menyebut sejumlah pihak penting baik tokoh maupun pejabat di Kabupaten Bekasi. Rekening aliran uangnya pun tertera,” jelasnya.
Sehingga, sambung Dede, tidak ada alasan bagi Kejari untuk tidak menanggapi laporan masyarakat, karena kronologis kasusnya tersusun secara sempurna berikut nama dan rekening.
“Dalam kronologis yang ditulis korban cawe-cawe sangat jelas disebut dua pejabat penting di Kabupaten Bekasi diduga sudah terima uang masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dalam kronologis itu, lanjut Dede juga disebutkan sejumlah uang untuk pengamanan LSM dan Media agar tidak berisik untuk memuluskan cawe-cawe tersebut.
“Diluar dua pejabat penting nama salah satu tokoh penting saat ini di Kabupaten Bekasi pun muncul. Ini harus diungkap agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” tuturnya.
Tak lupa, Dede, mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi yang selalu aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Kabupaten Bekasi.
“Terakhir Kejari Kabupaten Bekasi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Dede, pihaknya berharap semangat Kejari Kabupaten Bekasi, terus menggelora untuk terus memberantas prilaku koruptif di Kabupaten Bekasi.
“Semoga pesan moral yang telah disampaikan kawan-kawan RJN Bekasi Raya mendapatkan perhatian serius dari Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkas Dede. (Hasrul)






