BERITA BEKASI – Polres Bekasi Kota kalah dengan Mutiara Siahaan terlapor Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilaporkan Unggul Sappatua. S sejak 13 Desember 2024 lalu.
Hal itu diungkap dalam rekaman video Mastaria Manurung yang mendampingi Unggul bersama Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (LBH TKR), Agus Budiono, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakan Mastaria, keterangan penyidik Jumat 3 Oktober 2025, terlapor Mutiara Siahaan yang tidak kooperatif, sudah dibawa paksa menuju Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
“Namun, ditengah perjalanan ada Ketua LSM yang bukan pengacara terlapor, bukan keluarga terlapor, menelepon agar penyidik memulangkan Mutiara Siahaan kerumahnya.
“Jangan dibawa ke Polres Bekasi Kota,” kata Mastaria mengutif keterangan penyidik terkait penjemputan Muatiara Siahaan yang patah ditengah jalan tersebut.
Selanjutnya, kata Mastaria, pagi tadi kabar dari penyidik Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Mutiara Siahaan datang sendiri untuk dimintai keterangan.
“Luar biasa Polres Kota Bekasi khususnya Unit Resmob bisa kalah dengan terlapor Mutiara Siahaan. Terlapor sudah dijemput bisa patah tengah jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Agus Budiono yang ikut mendampingi Unggul mengatakan, kalau benar seperti itu sangat menyayangkan dimana kredibilitas Penegak Hukum.
“Tentukan sudah ada seprinnya atau surat perintah untuk melakukan upaya paksa, karena terlapor sudah tidak kooperatif,” ujarnya.
Menurut Agus, tindakan tersebut bisa merusak citra polisi dan mengindikasikan pelanggaran prosedur atau kurangnya profesionalisme.
“Penting bagi institusi Penegak Hukum untuk menjaga kredibilitasnya agar tidak terjadi insiden yang merugikan dan merusak citra dimasa depan Kepolisian,” pungkas Agus. (Ronny)






